Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Persetujuan Orang Tua

Suasana sekolah sebelum Pandemi Covid-19 |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pembelajaran tatap muka di sekolah kini tergantung dari persetujuan dari orangtua. Sesuai anjuran pemerintah, bahwa pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan jika daerah sudah masuk dalam zona hijau dan kuning, sementara di Buleleng masih masuk dalam zona orange.

- Advertisement -

Namun begitu, sejumlah sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP di Kabupaten Buleleng mulai menyebar surat pernyataan kepada orang tua siswa. Surat itu berisikan pernyataan kesiapan para orang tua untuk penerapan proses belajar tatap muka di sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, beredarnya surat pernyataan untuk orang tua siswa itu sudah dilaksanakan sejak pekan lalu. Surat pernyataan yang diberikan oleh pihak sekolah pun berbeda-beda. Pada intinya, dalam surat pernyataan itu berisikan pernyataan orang tua, apakah setuju atau tidak setuju memberikan izin kepada siswa untuk mengikuti proses belajar tatap muka.

Putu Novi Mahendra, adalah salah satu orang tua yang menerima surat pernyataan tersebut. Surat pernyataan itu sudah diterimanya sabtu, 17 Oktober 2020 lalu. Pada dasarnya, Ia mengaku setuju jika belajar tatap muka akan dilaksanakan, asalkan pihak sekolah benar-benar menjamin penerapan protocol kesehatan selama berada di sekolah.

“Yang penting kan di sekolah itu benar-benar bisa diawasi, bagaimana tetap menggunakan masker, dan menjaga jarak satu dengan lainnya,” jelasnya.

- Advertisement -

Selama ini, proses pembelajaran jarak jauh memang menyulitkannya. Karena selama ini anak-anak ketika berada di rumah tidak disiplin dalam mengikuti proses pembelajaran. “Cenderung lebih banyak mainan gadget nya, dan belajarnya juga tidak fokus. Selain itu, kalau di sekolah juga kan nanti bisa interaksi dan bersosialisasi dengan orang lain,” ujar Novi Mahendra.

Dikonfirmasi terpisah, penyebaran surat pernyataan oleh sekolah memang berdasarkan instruksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng. Surat pernyataan itu sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan proses pembelajaran tatap muka. Saat ini, Kabupaten Buleleng masih berada pada zona oranye, sedangkan syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah berada pada zona hijau dan kuning.

Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika menjelaskan, ada empat syarat mutlak yang harus dipenuhi ketika sekolah akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pertanya, harus berada pada zona hijau dan kuning, kemudian mendapatkan izin dari Pemerintah, sekolah harus menyiapkan daftar periksa protocol kesehatan, dan mendapatkan izin dari orang tua.

“ketika ada orang tua yang tidak setuju memberikan izin, itu sekolah tidak boleh melarang dan tidak boleh memaksa. Karena factor dari keseluruhan itu adalah kesehatan dan keselamatan anak didik yang paling penting,” jelasnya.

Astika mengatakan, surat pernyataan setuju atau tidak setuju ini bukanlah sebagai pengambilan suara atau voting apakah sebuah sekolah bisa menggelar pembelajaran tatap muka atau tidak. Dari surat pernyataan itu, Disdikpora Buleleng akan membuatkan skema bagi mereka yang tidak setuju mengikuti pembelajaran tatap muka.

Yang setuju kita akan atur lagi, karena situasi kan masih seperti ini masih pandemi. Yang tidak setuju kita akan buatkan polanya bagaimana kita memberikan layanan pendidikan bagi anak anak yang belajar dari rumah. Kita akan buat skema baik untuk belajar tatap muka dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Sejauh ini, Disdikpora masih melihat ada beberapa sekolah yang belum memenuhi penerapan protocol kesehatan untuk pembelajaran tatap muka. Pihaknya pun akan mendorong sekolah-sekolah tersebut, khususnya sekolah yang besar dengan jumlah siswa yang banyak. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts