Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Menjelang libur panjang pada akhir Oktober 2020, masyarakat di Buleleng, Bali untuk tetap disiplin menjalankan program 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Ini diperlukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Selain itu, libur panjang juga dipastikan wisatawan yang berkunjung ke kabupaten Buleleng akan mengalami peningkatan. Oleh sebab itu, tim GTPP Covid-19 Buleleng akan mengadakan pertemuan lanjutan. Termasuk mengeluarkan surat edaran terkait dengan kesiapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan pada libur panjang tersebut.
“Kita akan libur panjang pada akhir bulan Oktober 2020. Dikarenakan perayaan Hari Raya Maulid Nabi yang jatuh pada hari Kamis, 29 Oktober 2020. Serta cuti bersama menurut surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri yang jatuh pada hari Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020 mendatang.” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng yang juga Sekda Buleleng Gede Suyasa
Dengan adanya libur panjang yang berkaitan dengan hari raya umat Islam, dipastikan liburan ini akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai hal. Seperti berkunjung ke rumah saudara, reunian, berkunjung ke tempat-tempat wisata serta kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Sehingga harus betul-betul diantisipasi utamanya pada tempat-tempat pariwisata yang terdapat di buleleng.
“Untuk tempat pariwisata sudah dari awal disiapkan, itu semua sudah siap untuk menerima kedatangan wisatawan yang berkunjung ke Buleleng,” ucap Gede Suyasa.
Lebih lanjut Gede Suyasa menambahkan, hal terpenting dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 adalah bagaimana pemerintah bersama masyarakat bisa menertibkan wisatawan yang berkunjung untuk menerapkan program 3M.
Dengan demikian upaya pemerintah bersama masyarakat dalam mengurangi penyebaran covid-19 akan terlaksana dengan baik. Bagi masyarakat ataupun wisatawan yang melanggar akan ditindak sesuai peraturan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020 sebagai dasar yang akan memonitor dan melakukan patroli penertiban tentang penggunaan masker. Kita berharap itu bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya. |ET|