BPJS Catat Tunggakan Iuran dari Peserta Capai 30 Miliar

BPJS Kabupaten Buleleng menggelar media gathering bersama awak media di Buleleng |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com |Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Buleleng mencatat masih banyak peserta yang menunggak pembayaran. Hingga September 2020, tercatat sekitar 39.364 ribu peserta masih menunggak, salah satu penyebabnya imbas dari pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Setelah terjadinya pandemi banyak badan usaha melakukan pengurangan tenaga kerja baik dirumahkan maupun dilakukan pemberhentian.

BPJS Kesehatan terus berupaya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Kabupaten Buleleng turun langsung untuk mengecek apakah setiap tenaga kerja masih memiliki hubungan industrial, yang artinya pemberi kerja masih wajib memberikan segala hak yang diterima pegawainya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Elly Widiani mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pengecekan secara langsung ke masing masing pemilik badan usaha untuk memastikan kejelasan hubungan industrial yang terjadi antara tenaga kerja dengan pemilik badan usaha. 

Pemahaman juga diberikan para pemilik badan usaha yang masih memiliki hubungan industrial supaya tetap memberikan segala hak pegawainya.

- Advertisement -

“Ini artinya hak untuk jaminan kesehatannya tetap diberikan kepada para pekerja ini, kami menghimbau bersama Disnaker juga dengan kejaksaan, turun bersama untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha supaya tetap memberikan hak-haknya jika memang masih memiliki hubungan industrial,” ungkapnya

Kemudian setelah kepastian terhadap hubungan industrial itu sudah didapat maka beban untuk melakukan pembayaran iuran di masa pandemi tidak akan mengalami penunggakan seperti saat sebelumnya. 

Bahkan jika pemilik badan usaha menganggap Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki saat ini sebagai aset, maka jaminan kesehatannya harus tetap terjaga, meski disisi lain pendapatan perusahaan ditengah pandemi berkurang, namun jaminan kesehatan jangan sampai dihilangkan.

“Jadi kami berharap setiap perusahaan ini menganggap SDM ini sebagai aset, sehingga harapan kami jaminan kesehatannya tetap dijaga untuk tetap diberikan,” imbuhnya. 

Sementara itu, terungkap jika peserta yang mendaftarkan diri secara perorangan juga memiliki beberapa alasan melakukan penunggakan pembayaran iuran. 

Kebanyakan dari peserta tersebut memiliki alasan seperti terdampak pandemi Covid-19, akses pembayaran yang sulit di tengah pandemi, dan lupa melakukan pembayaran. Para peserta tersebut tak hanya yang di Kelas III, akan tetapi ada yang Kelas I dan II yang melakukan penunggakan pembayaran.

Setelah memahami beberapa alasan peserta yang mengalami tunggakan hingga September kemarin yang total mencapai angka Rp 30 Miliar.

Pihaknya berharap para peserta beralih ke proses pembayaran secara prabayar ke auto debet untuk menghindari potensi lupa dan terlambat melaksanakan pembayaran, sehingga nantinya jika hal tersebut dilakukan secara rutin maka jaminan kesehatan untuk peserta tetap aktif.

“Untuk menghindari lupa bayar kemudian merasa kerepotan setiap bulan harus ke chanel pembayaran, peserta bisa beralih prabayarnya ke autodebet, sehingga untuk menghindari potensi lupa dan terlambat bayar. Jadi harapannya kalau ini tetap dilakukan rutin tentunya jaminan kesehatannya tetap bisa diberikan karena kepesertaannya terus aktif,” tutupnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts