Cuti Bersama, Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tetap Buka

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan | FOTO : Arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memutuskan untuk tetap membuka pelayanan pajak dan retribusi daerah pada saat libur panjang karena cuti bersama di akhir Oktober 2020. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah.

- Advertisement -

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa usai mengikuti rapat gabungan di Gedung DPRD Buleleng Senin, 26 Oktober 2020. Dijelaskan, pera pegawai yang bekerja pada bidang pelayanan pajak dan retribusi daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng hanya libur tanggal 29 Oktober 2020 mendatang.

Tetap berjalannya pelayanan pajak ini juga berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat yang harus diberikan secara prima.”Kami sudah tugaskan Tim Optimalisasi PAD untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin membayar pajak bisa terlayani dengan baik. Sehingga penerimaan PAD bisa optimal. Utamanya, dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah. “Jadi, para ASN yang mengurusi pembayaran pajak dan retribusi daerah tetap bekerja pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020,” ujar Gede Suyasa.

Secara terpisah, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, membuka layanan pajak dan retribusi ini juga mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Bali. Apalagi saat ini untuk realisasi pendapatan daerah Buleleng masih terbilang kecil.

- Advertisement -

Dengan keputusan untuk tetap bekerja memberikan pelayanan dan tidak mengikuti cuti, diharapkan bisa mengoptimalkan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi.

“Kita mengikuti Provinsi untuk OPD pemungut pajak kita tetap bekerja dan tidak mengikuti cuti. Semua pegawai di bidang pendapatan dan pemungutan pajak akan bekerja seperti biasanya,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts