Pabrik penyulingan daun cengkeh terbakar |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Sebuah tempat usaha penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Tegal, Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, terbakar, Senin 2 November 2020 dinihari. Akibatnya, gudang beserta mesin penyulingan dan daun cengkeh ludes dilalap api.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran yang menimpa tempat usaha penyulingan milik Putu Andi Darmawan, 39 tahun. Namun kerugian materi akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Kebakaran tempat penyulingan cengkeh seluas 2 are ini kemudian ditangani oleh petugas Damkar wilayah Buleleng Timur.
“Kami menerima laporan kebakaran tempat penyulingan cengkeh pada Senin pukul 02.30 Wita. Untuk memadamkan kobaran api kami terjunkan 8 personil dan 1 unit kendaraan pemadam kebakaran,” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng, I Made Subur
I Made Subur menambahkan, api berhasil dipadamkan oleh petugas pukul 04.00 Wita dengan menghabiskan 10 tangki air. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kebakaran.
Berdasarkan pengakuan pemilik usaha, disebutkan api berasal dari tempat penyulingan dan api terus membesar karena banyak terdapat barang-barang mudah terbakar.
“Pemilik usaha mengaku api berasal dari tempat penyulingan dan tiba-tiba sudah membesar dan melahap barang-barang di dalamnya,” ujarnya.
Beruntung lokasi kebakaran jauh dari pemukiman warga dan api tak sampai merembet lahan kosong di sekitarnya.
Meski kegiatan penyulingan cengkeh dilarang berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pelarangan Pengambilan Daun Cengkeh Kering, DPMK Buleleng tetap menangani musibah kebakaran tersebut sesuai prosedur tetap.
“Meskipun usaha penyulingan cengkeh dilarang sesuai Perbup, kami tetap melakukan pemadaman sesuai tugas,” pungkasnya|ET|