Kasus Persetubuhan Mencuat, Aktivis Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget

Made Ricko Wibawa

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus persetubuhan yang menimpa KMW 12 tahun, warga Kecamatan Buleleng baru-baru ini menjadi perhatian khusus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng. 

- Advertisement -

Apalagi,  dari total 10 pelaku yang melakukan perbuatan  tersebut, 7  diantaranya masih dibawah umur kisaran usia 15 tahun sampai 17 tahun.

Melihat kasus yang terjadi ini, P2TP2A Buleleng meminta agar orang tua lebih ketat mengontrol anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Penggunaan gadget harus diawasi ketat. Sebagian besar,  ini pemicunya karena pengawasan kurang ketat terhadap penggunaan gadget dan media sosial,” ujar Ketua P2TP2A Buleleng, Made Ricko Wibawa

Made Ricko Wibawa  mengaku, penanganan kasus menimpa KMW ini, dari P2TP2A Buleleng sudah melakukan pendampingan. Pendampingan terhadap korban ini dilakukan dengan melibatkan psikolog. Pendampingan, tidak saja diberikan kepada korban melainkan juga ke beberapa pelaku masih dibawah umur.

- Advertisement -

“Karena di sistem peradilan anak, tidak ada anak sebagai pelaku atau korban. Istilahnya anak berhadapan dengan hukum atau anak berkonflik dengan hukum. Pendampingan ini kami berikan untuk kondisi psikisnya,” sambung Ricko Wibawa.

Ricko mengaku sedang memulihkan keadaan psikis dari korban dan menghilangkan trauma berat yang dialami.

Disisi lain, Ricko tak menampik hingga saat ini Rumah Aman di Buleleng masih belum dibangun. Semestinya, Buleleng sudah mempuyai Rumah Aman karena sudah menjadi Kabupaten Layak Anak .

“Rumah aman kan menjadi kewenangan Pemkab Buleleng melalui Dinas Sosial,”  pungkasnya

Sebelumnya, Polres Buleleng telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus persetubuhan yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial KMW. Dari jumlah 10 orang itu, hanya 3 orang ditahan. Sisanya, 7 orang merupakan anak masih dibawah umur.

Kendati 7 orang pelaku itu masih dibawah umur, namun mereka tetap menjalani proses hukum. Hanya saja, penanganannya berbeda dengan peradilan umum. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts