Singaraja, koranbuleleng.com | Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Yustisi terus menggelar operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Gerokgak, Jumat 6 November 2020, pukul 09.00 wita.
Dalam Operasi Yustisi ini masih ditemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker dan menggunakan masker dengan tidak benar.
Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana mengatakan, dalam giat operasi yustisi tersebut ditemukan satu orang warga terjaring razia yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi denda Rp. 100.000. Namun yang bersangkutan tidak tidak membawa uang dan wajib mengisi surat pernyataan.
Selain itu pihaknya juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada 3 orang warga karena memakai masker tidak benar.
“Operasi Yustisi digelar dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ujarnya Widiana
Widana berharap peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yg baik dan benar. Sehingga penyebaran covid-19 bisa ditekan.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan,”pungkasnya|ET|