Pemerintah Desa Sepang dan Desa Pakraman Sepang menolak gelaran tajen agar tidak terjadi penularan Covid-19 |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintahan Desa Sepang, Desa Adat Pakraman Sepang dan warga desa setempat mendeklarasikan larangan Tajen atau sabung ayam di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.
Dasarnya, selain larangan perjudian, juga kerumunan tajen rentan terhadap penyebaran virus Covid-19. Selain itu, arena tajen tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu tidak menjaga jarak, termasuk tidak ada yang menggunakan masker.
Isi deklrasai, diantaranya, pertama, berperan aktif dalam upaya pendisiplinan untuk mencegah dan penanggulangan pandemi Covid 19. Kedua, menolak aksi anarkis dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Ketiga, Mendukung sepenuhnya program pemerintah tentang meniadakan segala bentuk perjudian seperti Judi Tajen di desa Sepang. Keempat, mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk menggunakan masker dalam penanggulangan Covid 19. Kelima, mentaati semua ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di desa Sepang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbekel desa Sepang Putu Agung Mahardika menyampaikan, deklarasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan salah satunya tidak berkerumun,
“Di tempat Tajen biasanya sering terjadi kerumunan, maka kami mendukung program pemerintah untuk tidak ada tajen termasuk di desa Sepang untuk tidak menimbulkan klaster baru mewabahnya covid-19 “, ujarnya
Sementara itu, Kapolsek Busungbiu AKP Gede Budiarta mendukung apa yang telah dilakukan warga dan pemerintahan desa Sepang. Pihaknya berharap desa lainya bisa mengikuti.
“Harapanya, apa yang telah dilakukan warga dan pemerintahan desa Sepang serta desa adatnya bisa diikuti oleh desa desa lain, tujuannya untuk memutus mewabahnya covid-19,” ujarnya singkat. |ET|