Singaraja, koranbuleleng.com | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah merilis protokol kesehatan “Berjarak” atau Bersama jaga keluarga kita. Protokol yang dipublikasikan 9 Oktober 2020 itu bertujuan untuk melindungi keluarga dari potensi terpapar virus Covid-19.
Sejumlah masyarakat mengaku sudah membaca dan mengikuti protokol kesehatan keluarga untuk melindungi keluarga dari potensi penularan Covid-19. Ditengah pandemi yang belum berakhir, masyarakat sudah mulai paham tentang tata cara menjaga keluarga agar tidak terpapar Covid-19.
Ada sejumlah protokol yang diatur didalamnya, seperti perlindungan kesehatan keluarga, perlindungan terhadap anggota keluarga yang rentan dan beresiko, protokol penanganan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, serta protokol ketika beraktivitas di luar rumah.
Misalnya pertama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak memberikan alur tentang perlindungan terhadap keluarga dari potensi paparan virus. Diantaranya, wajib memakai masker yang sesuai standar kesehatan, ganti masker setiap empat jam atau sebelum empat jam jika sudah lembab atau basah.
Sempatkan pula, cuci masker dengan detergen dan disetrika. Orang tua atau wali wajib mengawasi pemakaian masker bagi balita, serta anak-anak usia dibawah dua tahun hindari bertemu dengan orang lain. Jika terpaksa gunakan pelindung diri yang tidak menyebabkan kesulitan bernafas.
Masker tidak dianjurkan untuk bayi atau anak dibawah usia dua tahun, penderita pernafasan, penderita kelumpuhan, orang kehilangan kesadaran diri, dan orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
Selain penggunaan masker, anggota keluarga juga tetap menjaga jarak ketika beraktivitas dan bertemu dengan orang lain, meningkatkan kesehatan keluarga dengan meneapkan perilaku hidup sehat. Perilaku hidup sehat ini bisa dilakukan dengan konsumsi gizi yang seimbang, olahraga yang cukup, istirahat cukup, kelola stress, gunakan jamban yang sehat dan bersih. Selain itu, memastkan ventilasi dan sanitasi rumah dan lingkungan dalam kondisi baik, serta disinfeksi atau membersihkan benda yang sering disentuh secara berkala.
Kementerian juga membuat protokol perlindungan bagi anggota keluarga yang rentan dan beresiko. Anggota keluarga yang rentan diantaranya, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, lansia dan penyandang disabiitas. Sementara yang disebut dengan anggota keluarga beresiko, mereka yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.
Untuk itu, mereka yang rentan dan beresiko harus dipastikan mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala, berhati-hati ketika beraktivitas diluar rumah.
Salah satu warga, Ni Putu Eka Puspayani mengaku protokol kesehatan bagi keluarga yang dipublikasikan pemerintah ini sangat bermanfaat bagi keluarga untuk menghindari penularan Covid-19.
“Dalam protokol kesehatan keluarga ini juga dijelaskan tentang penanganan ketika ada yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi. Seperti apa saja kontak erat itu, sentuhan fisik dan perawatan yang harus dilakukan. Jadi keluarga akan lebih waspada saja dan tidak panik menghadapi pandemic Covid-19 ini,’ ujarnya.
Informasi mengenai Covid-19, kata Eka sudah banyak bertebaran di dunia maya. Namun, warga juga mesti berhati-hati menyerap informasi agar tidak terjadi disinformasi. “Saya kira, harus paham dan teliti ketika menyerap informasi Covid-19,” ucapnya. |NP|