Pensiunan Polisi Tertangkap Bawa Sabu, Candu Sejak 2007

Seorang pensiunan polisi, I Nyoman Kandra tertangkap bawa sabu |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang pensiunan anggota Kepolisian, yang pernah bertugas di jajaran Polres Buleleng, I Nyoman Kandra dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.   Mantan Kasat Tahanan dan barang Bukti (Tahti) Polres Buleleng  tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Kamis 19 Nopember 2020.

- Advertisement -

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mengatakan awalnya personil Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan intensif di wilayah Lovina karena ada informasi seseorang membawa narkoba jenis sabu dari wilayah Seririt menuju Singaraja.  Kala itu, polisis menghentikan kendaraan Kandra dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya  ditemukan 1 (satu) paket plastik plip kecil yang berisi butiran Kristal bening yang diduga sabu sebanyak sabu 0.26 gram.

“Jadi barang bukti ini disimpan di dalam tas warna hitam. Pelaku ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak satu paket,” ujarnya.

Derawi menambahkan, sebelum tertangkap  tersangka mengaku sehabis mengkonsumsi sabu di wilayah Kecamatan Banjar. Karena dalam kondisi sisa tersangka hendak membawa pulang. Selain itu, dari  hasil interogasi, tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2007.

“Tersangka sehabis mengkonsumsi bersama 3 orang yang tidak tersangka kenal. Kami masih lakukan pendalaman lagi,” sambungnya.

- Advertisement -

Tersangka sudah mengkonsumsi sabu sejak masih aktf menjadi anggota kepolisian. Namun Derawi berkilah, Polres Buleleng sebelumnya sudah rutin melakukan test urin kepada setiap anggota kepolisian namun tersangka tidak terdeteksi.

“Begitulah faktanya, karena tindak pidana narkoba ini sangat tertutup, penyelidikan memerlukan waktu.   Selama masih aktif juga sudah dilakukan test urin kepada yang bersangkutan namun tidak di temukan,” pungkasnya

Akibat perbuatannya, Nyoman Kandra  dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain menangkap Nyoman Kandra, pihak kepolisian juga mengamankan 8 tersangka kasus narkoba selama bulan September, Oktober dan November. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts