Apel tim yustisi penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Busungbiu |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim yustisi gabungan kecamatan Busungbiu menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di wilayah Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu.
Hasilnya, ada tiga orang yang tidak menggunakan masker. Namun, tim meminta agar masyarakat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kelalaian dan wajib menggunakan masker saat aktivitas diluar rumah.
Camat Busungbiu, I Gede Putra Aryana mengatakan operasi lebih mengedepankan sisi edukasi penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat ditengah adaptasi kebiasaan baru menghadapi pandemi Covid-19.
Operasi yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Operasi ini lebih mengedepankan sisi edukasi bagi warga agar lebih aman menghadapi pandemi Covid-19. Ini upaya agar kasus penularan covid-19 bisa segera diakhiri dengan menerapkan secara displin protokol kesehatan,” ujar Putra Aryana.
Tim yustisi gabungan terdiri dari Polsek Busungbiu, Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu.
“Penegakan protokol kesehatan ini akan rutin berjalan agar pola perilaku warga bisa berubah dalam menghadapi Covid-19 ini. Semua harus sama-sama sadar untuk saling menjaga,” tambah Putra.
Selain di Kecamatan Busungbiu, tim yustisi gabungan Kecamatan Banjar juga menggelar operasi yang sama di depan Markas Polsek Banjar. Di kecamatan Banjar, ditemukan tujuh orang yang melanggar penegakan protokol kesehatan.
Tiga orang terpaksa harus dikenakan denda penindakan langsung karena tidak menggunakan masker, sementara yang lainnya diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. |NP|