Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng merancang Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Buleleng tahun 2021 mendatang mengalami defisit yang tinggi yakni mencapai 21,97 persen. Hal itu terjadi terkait dengan rencana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang diajukan ke Pemerintah Pusat.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat gabungan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membahas APBD Buleleng tahun anggaran 2021 yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi Selasa, 24 November 2020. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna, sementara Eksekutif dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa.
Dalam paparan awalnya, Suyasa memaparkan jika APBD Buleleng tahun 2021 mendatang dirancang mengalami defisit dengan angka yang sangat besar yakni mencapai 21,97 persen. Kondisi itu terjadi karena dalam rancangan APBD tersebut, Pemerintah memasang belanja daerah yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan daerah.
Untuk belanja daerah tahun 2021 mendatang dirancang sebesar Rp2,87 Triliun lebih, sedangkan untuk pendapatan daerah hanya dirancang sebesar Rp2,24 Triliun lebih. Dari kondisi tersebut, sehingga terjadi defisit sebesar Rp631,39 Miliar.
Besarnya defisit yang dirancang itu sebut Suyasa karena Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rancangan APBD Buleleng tahun 2021 sudah memasang program kegiatan yang akan dibiayai dengan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp571 Miliar. “Sudah disepakati, besarnya itu karena pinjaman PEN, kalau tidak ada kan kecil hanya tiga persen, hampir sama dengan tahun lalu. Karena tidak mungkin kita masang nol tanpa silva.,” jelasnya.
Suyasa mengatakan jika besaran defisit yang muncul dalam rancangan APBD buleleng masih bersifat dinamis. Pasalnya, nanti akan dipengaruhi oleh berapa besaran pinjaman yang disetujui oleh pemerintah Pusat untuk Kabupaten Buleleng. Sampai dengan saat ini, masih belum ada kepastian, karena Pemkab Buleleng belum melakukan pemaparan detail terkait dengan kegiatan yang dirancang melalui Pinjaman PEN Daerah.
“Pasti dipengaruhi, nanti berapa yang disetujui pinjaman kita oleh PT SMI, sebegitu nanti menentukan kalkulasi defisit, pada keputusan APBD. Sekarang masih dinamis, masih menunggu Pusat mau memberi berapa,” ujarnya.
Pelampauan batas maksimal untuk defisit APBD Kabupaten bisa dilakukan untuk tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK. 07 /2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Kita sudah bersurat, begitu kita mengirim permohonan, langsung tembusan ke Mendagri, Menteri keuangan, dibarengi dengan mohon persetujuan defisit melebihi ketentuan, sesuai dengan yang diamanatkan PMK,” pungkas Suyasa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna menyebut jika secara umum, seluruh anggota DPRD buleleng sudah mengetahui jika besarnya defisit yang dirancang dalam APBD Buleleng tahun 2021 akibat adanya kegiatan yang akan dibiayai Pinjaman PEN Daerah.
Sebagai bagian dari unsur Penyelenggara Pemerintahan, DPRD Buleleng kedepan hanya perlu melakukan pengawasan, terkait dengan realisasi program kegiatan yang tertuang dalam APBD Buleleng.
“Secara umum kan antara DPRD dengan Eksekutif sudah sepakat soal PEN, jadi kedepan, kita hanya perlu mengawasi dan memastikan agar seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan yang dirancang. Termasuk juga komitmen pemkab melaksanakan kegiatan dari PEN itu,” singkatnya.|RM|