Mantan anggota Polisi, I Ketut Metriya ditangkap karena menggelar tajen |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | I Ketut Metriya, 54 tahun, ditangkap oleh aparat Polsek Kota Singaraja karena judi tajen. Mantan anggota polisi yang dipecat dari kesatuannya nekat menggelar tajen di rumahnya Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Buleleng, di tengah pandemi COVID-19 dengan alasan untuk mencari penghasilan karena selama ini tidak punya pekerjaan.
Awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai gelaran judi tajen tersebut dari masyarakat. Saat digrebek, polisi berhasil menemukan kegiatan judi tajen yang diikuti sebanyak 25 orang penjudi.
“Para bebotoh tersebut dilepas dan hanya diberikan pembinaan karena dianggap tidak mendapatkan keuntungan dari permainan judi tajen tersebut. Sedangkan Ketut Metriya selaku penyelenggara judi tajen ditetapkan sebagai tersangka” ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 ekor ayam, 2 bilah taji, 2 gulung benang pengikat taji (bulang) warna merah, 1 buah sangkar ayam, 2 buah tas tempat ayam serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
“Tersangka diduga melanggar pasal 303 Ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 25 juta” imbuhnya
Sementara itu, tersangka Ketut Metriya mengaku terpaksa menggelar judi tajen karena tidak memiliki pekerjaan. Dia mengaku baru menggelar judi tajen selama dua kali, yakni Kamis Sekali menggelar judi tajen, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu.
“Saya baru menggelar judi tajen selama dua hari. Yang ikut tajen hanya tetangga-tetangga di sekitar rumah saja, Semenjak dipecat dua tahun lalu, saya memang tidak punya pekerjaan,” singkatnya. |ET|