Singaraja, koranbuleleng.com| Rencana pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Buleleng semakin menjadi kenyataan, setelah masuk dalam Proyek Strategis Nasional tahun 2020. Bupati Buleleng sudah mulai memasang ancang-ancang, salah satunya untuk melakukan review terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng.
Kepastian pembangunan bandara di Bali Utara itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 17 November 2020, dam sudah diundangkan sebagai produk hukum, Jumat, 20 November 2020.
Dalam Perpres 109/2020 itu, ada beberapa proyek strategis nasional yang akan dibangun di Bali. Pertama sektor pelabuhan untuk pengembangan Pelabuhan Sanur-Nusa Ceningan/Lembongan, Sektor bandara dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng, sektor kereta denga penyelenggaran angkutan massal berbasis rel wilayah Badung – Buleleng, sektor bendungan yakni pembangunan bendungan Sidan dan Bendungan Tamblang. Bendungan Sidan juga masuk dalam proyek strategis nasional sektor air bersih dan sanitasi untuk penyediaan air baku.
Rencana pembangunan Bandara Baru di Buleleng ini pun dipastikan akan membawa dampak positif untuk kemajuan Buleleng. Karena Proyek Strategis Nasional (PSN) ini merupakan proyek yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.
Pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menjelaskan, terbitnya Perpres tersebut, maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan yang ada di tingkat Provinsi Bali dan juga di Kabupaten Buleleng. Salah satunya adalah aturan pada RTRW. Pasalnya, baik RTRW Provinsi Bali dan juga RTRW Buleleng, menyebutkan jika lokasi Bandara Baru di Kabupaten Buleleng terletak di Kecamatan Kubutambahan.
Khusus untuk RTRW Buleleng lanjut Agus Suradnyana, Pemerintah sudah menyusun review terhadap dokumen RTRW Kabupaten Buleleng. Review terhadap dokumen itu telah disampaikan pada DPRD Buleleng, dan kemungkinan akan mulai dibahas pada awal tahun 2021 mendatang.
“Ini sudah ada dalam proyek strategis nasional. Ini yang bisa mengubah beberapa dokumen yang selama ini belum selaras. Termasuk pemanfaatan tata ruang,” jelasnya.
Saat ini, terkait dengan rencana Pembangunan bandara Baru di Kabupaten Buleleng masih menunggu terbitnya Penetapan Lokasi (Penlok). Namun, besar kemungkinan jika bandara akan dibangun di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, dengan kebutuhan lahan mencapai 350 hektar.
Agus Suradnyana tidak menampik informasi tersebut. Baginya, wilayah desa Sumberkelampok memang menjadi lokasi yang tepat, karena didominasi oleh lahan tegalan kering. Lokasinya juga berdekatan dengan rencana pembangunan ruas jalan Tol Gilimanuk-Mengwitani yang dirancang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Ini sangat strategis untuk kepentingan bersama di Bali. Pembahasan ke arah penetapan lokasi itu sudah sampai pada focus group discussion untuk pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Politisi PDI perjuangan ini menyebut jika pembangunan bandara di Buleleng ini akan menjadi peluang untuk pembukaan lapangan kerja baru. Hanya saja, kini Buleleng harus memiliki kesiapan dari sisi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal itupun sudah dibahas dengan Gubernur Bali Wayan Koster, agar Pemprov Bali membangun SMK baru, untuk menjawab kebutuhan pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas di Bandara.
“Kami tidak mau seperti kejadian bandara di selatan. Ruangnya tidak diisi masyarakat kita sendiri. Makanya perlu dikembangkan strategi pengembangan SDM, agar kita benar-benar jadi tuan rumah di tanah sendiri,” pungkasnya. |RM|