Tersangka Ketut Mudrayasa alias Anton |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com │ Ketut Mudrayasa alias Anton, pelaku pembunuhan terhadap Gede Mertayasa di di Dusun Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Buleleng terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, akibat perbuatan tersangka dia melanggar rumusan primer pasal 338 KUHP dan Subsider pasal 351 ayat(3) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Vicky.
Vicky menceritakan, dari hasil pemeriksaan, pada saat kejadian pelaku sedang membuat alat pancing namun sambil mengkonsumsi alkohol. Kemudian korban datang ke rumah tersangka sambil marah-marah. Disitu, terjadi perkelahian.
Karena merasa terdesak dan kalah postur, akhirnya pelaku mengambil sebilah caluk (sabit besar) dan menikam korban secara bertubi-tubi.
“Menurut pengakuan tersangka, korban mendatangi pelaku dan menanyakan permasalahan sehingga terjadi cekcok dan terjadi perkelahian. Karena merasa terdesak akhirnya tersangka mengambil sebilah caluk,” sambungnya
Sementara tersangka mengaku jika sebelumnya korban datang ke rumahnya dengan cara mendobrak pintu kemudian memukulnya. Selain itu, pelaku juga sering terlibat pertengkaran bersama korban.
“Awalnya saya dicari ke rumah,, pintu langsung di dobrak. Langsung memukul dua kali di bagian dada,” ujarnya singkat. │ET│