Tiga Orang Terkonfirmasi COVID-19 dari Klaster Perusahaan Pembiayaan

Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak tiga orang karyawan dari klaster perusahaan pembiayaan harus menjalani karantina mandiri di lokasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi bali karena terkonfirmasi positif. Ketiganya menambah daftar kasus di Buleleng.

- Advertisement -

Dari data yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng, per tanggal 4 Desember 2020 terjadi penambahan tujuh kasus, sementara per tanggal 5 Desember 2020 bertambah enam kasus. Dari tambahan 13 kasus baru itu, tiga diantaranya merupakan karyawan sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Singaraja, yang sebelumnya menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Dengan adanya penambahan kasus dari klaster perusahaan pembiayaan tersebut, kini total karyawan yang berstatus terkonfirmasi positif berjumlah sebelas orang. Seluruhnya telah menjalani karantina mandiri di lokasi yang difasilitasi Pemprov Bali di Denpasar.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Sekda Buleleng Gede Suyasa di kantor Bupati Buleleng menjelaskan, penambahan tiga kasus baru dari perusahaan pembiayaan itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Tim dari Dinas Kesehatan Buleleng.

Selanjutnya, Satgas meminta agar pelayanan dari perusahaan tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Pelayanan baru bisa dibuka kembali Senin, 14 Desember 2020 mendatang.

- Advertisement -

“Senin minggu depan baru bisa buka. Itu pun dengan catatan, tidak ada tambahan kasus baru lagi di sana. Setiap hari selalu kami pantau, apakah ada aktifitas atau tidak di sana. Karena kalau buka, masyarakat juga kan pasti akan kesana untuk transaksi,” jelasnya Sabtu, 5 Desember 2020.

Suyasa menegaskan, kini upaya penelusuran sebaran kasus dari munculnya klaster perusahaan pembiayaan itu diperluas hingga lingkup keluarga karyawan. Beberapa keluarga karyawan perusahaan tersebut, kini sudah masuk dalam kategori kontak erat.

“Untuk pemeriksaan swab akan dilakukan, apabila tim medis memandang hal itu perlu dilakukan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng Putu Artawan mengatakan, sesuai dengan instruksi Satgas, pihaknya akan melakukan pemantauan secara rutin pada kantor tersebut, untuk memastikan tidak membuka pelayanan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran COVID-19.

“Setiap hari kerja akan kami pantau. Kami juga sudah minta pihak perusahaan untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, sampai benar-benar aman,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts