Investor Pengeruk Pasir Putih Hentikan Pekerjaan Sampai Izin Terbit

Mediasi antara PT TAD, Pemdes Pejarakan dan Warga dihadiri Dinas Lingkungan hidup terkait pengerukan pasir putih yang tidak disetujui warga |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pengerukan pantai pasir putih oleh PT. TAD (Tekad Andika Darma) di Dusun Marga Garuda, Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang sebelumnya mendapatkan penolakan warga, berlanjut ke mediasi, di Kantor Desa Pejarakan Kamis, 10 Desember 2020.

- Advertisement -

Dari hasil mediasi, akhirnya disepakati, jika PT. TAD tidak boleh melakukan aktivitasnya sampai izin terbit. Pemerintah memberikan batas waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan proses perizinan yang telah disepakati.  Apabila dalam tenggat waktu 15 hari belum menyelesaikan perizinan maka akan diberikan teguran pertama.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Cokorda Adithya Wira Putra mengatakan, ada beberapa kelalaian yang dilakukan PT. TAD. Kelalaian dari pihak pengelola itu diketahui dari hasil pengecekan di lapangan beberapa waktu lalu.

“Lokasi pengerukan ini kawasan konservasi dari kelompok peduli lingkungan Nature Conservation Forum (NCF) Puri Menjangan,” kata Cokorda Adithya Wira Putra atau yang akrab disapa Cok Aditya.

PT. TAD melakukan pengerukan pasir putih tanpa ada koordinasi ke Pemerintah Desa Pejarakan. Pengelola seharusnya melakukan sosialisasi tentang rencana kegiatan tersebut kepada masyarakat dan pihak terkait dalam hal ini pemerintah dinas dan desa adat.

- Advertisement -

Kelalaian berikutnya, di lokasi pengerukan ada di Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang telah berakhir pada Oktober 2020.

“Agar tidak terulang lagi kejadian serupa, kedepannya PT. TAD harus membuat ruang komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa dan mengikuti prosedur yang berlaku” lanjut Cok Aditya

Sementara itu, Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa meminta, agar aktivitas pengerukan pantai pasir putih itu dihentikan, sambil menunggu kelanjutan proses administrasi dan pengurusan izin selesai.

“Kontrak kan habis, jadi dihentikan dulu. Ya, intinya untuk berhenti sementara pekerjaanya,” ujarnya 

Disisi lain, Perwakilan PT. TAD, Hj. Setia Irianto mengakui kesalahannya yaitu tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa Pejarakan. Tujuan dari pengerukan pasir putih itu yaitu untuk penataan dan ingin membuat kawasan eco wisata.

“Kami sudah hentikan kegiatan itu dan berjanji akan mengurus izin,” singkatnya.

Terkait lahan pada SHGU No 8 seluas 39,2 hektar itu akan diserahkan kepada negara seluas 8 hektar dan bisa diusulkan menjadi hutan adat. DLH Buleleng akan membantu memfasilitasi usulan itu dengan sebelumnya akan melakukan sosialisasi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Bali, BPSKL Jawa-Bali Nusra dan Pokja PPS Bali. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts