Sekolah Harus Mampu Akses Layanan Kesehatan

Sarana cuci tangan di sekolah |FOTO : YOga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Jelang kembali dibuka pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, sekolah harus mampu memenuhi akses fasilitas kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak juga setiap satuan pendidikan harus memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer.

- Advertisement -

Selain itu, sekolah  juga harus sudah meminta izin dan persetujuan kepada orangtua siswa. Syarat pemenuhan tersebut sebagai upaya menghindari penularan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan.

“ Ini hal penting, harus mampu mengakses  layanan kesehatan. Petugas kesehatan desa misalnya bidan.  Paling tidak ada koordinasi. Misalnya ada yang terpapar bisa segera di tangani” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Made Astika.

Astika menambahkan, satuan pendidikan tetap harus mengajukan permohonan izin tatap muka untuk memastikan kesiapan sekolah. Setelah itu, sekolah akan melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka yang nantinya akan dimonitor langsung oleh tim dari Disdikpora.

“Prosesnya setiap satuan pendidikan mengajukan permohonan izin tatap muka,  nanti kami yang  evaluasi dan kita ajukan ke pimpinan” sambungnya.

- Advertisement -

Astika menambahkan, Skema PTM dirancang lebih menekankan pada pembatasan jumlah siswa yang belajar dalam satu kelas. Pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jumlah siswa dibatasi 5 orang saja. Namun pada satuan pendidikan dasar dan menengah maksimal 16 orang. Sehingga akan ada pengaturan jadwal dan pergantian waktu pembelajaran.

“Nanti sudah ada SOP semuanya yang sudah dituangkan di SKB empat menteri. Mulai dari anak-anak berangkat sekolah sampai mereka kembali pulang” imbuhnya

Dalam penerapan pembelajaran tatap muka nantinya akan bersifat bervariatif antara satu desa karena disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Memang banyak perubahan yang terbaru tanpa ditentukan zona semua kebijakan diserahkan kepada pemerintah daerah yang paling memahami dan tahu kondisi daerahnya,”Pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts