Sosialisasi pembentukan Tim Pengawasn Pelaksana Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Buleleng membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng, di Hotel Bali Taman, Senin 14 desember 2020.
Tugas Tim Pelaksana nantinya akan melakukan koordinasi fungsional pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, melakukan sosialisasi, melakukan pembinaan, menerima pendaftaran peserta dan monitoring upah tenaga kerja.
Selain itu, melakukan inventarisasi permasalahan dan penyelesaian kasus pada wilayah Buleleng, melakukan penegakan hukum bagi pelanggar ketentuan, melakukan evaluasi pelaksanaan jaminan sosial, melaporkan hasil koordinasi fungsional, dan bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan.
Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, tim pengawas pengendali tenaga kerja yang baru dibentuk untuk melihat situasi dan kondisi pekerja di Buleleng. Kalau pemerintah dibutuhkan untuk membuat surat resmi atau himbauan untuk stakeholder agar mengikutsertakan pekerja mereka dalam program Jamsostek.
“Tim ini kan baru terbentuk, setelah ini kami akan buat skema agar tidak membebani tenaga kontrak,” ujarnya
Suyasa yang juga selaku Penanggung Jawab dalam Tim Pengawas menambahkan, dari tahun 2019 tenaga kontrak telah diwajibkan mengikuti BPJS Kesehatan. Biayanya dibebankan kepada tenaga kontrak melalui upah yang dipotong 5 persen. Namun tahun 2020 sesuai dengan peraturan baru, Pemkab Buleleng yang membayarkan 4 persen dan 1 persennya dibayarkan oleh tenaga kontrak.
“Kalau BPJS Kesehatan kan wajib, namun untuk BPJS Ketenagakerjaan masih harus didiskusikan. Karena mereka harus menerima kalau keduanya mereka ikut jadi ada dua beban biaya kesehatan dan ketenagakerjaan,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Herry Yudhistira mengatakan, 700 perusahaan masih menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang menunggak kebanyakan berasal dari pengusaha mikro dengan total tunggakan mencapai 1 milyar.
“Tidak diputus, kecuali perusahaan tersebut yang minta non aktif. Kita tidak boleh memutuskan.” ungkapnya.
Lebih lanjut Herry menambahkan, selama iuran belum dilunasi perusahaan, maka hak pekerja mendapatkan jaminan juga ditunda. Jaminan akan diberikan jika perusahaan sudah melunasi tunggakan dan pekerja masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau mereka menunggak kita bekerjasama dengan Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi yang ditugaskan di Daerah” katanya. |ET|