Sekda Buleleng, Gede Suyasa memberikan bantuan kepada penyandang cacat |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Sosial Kabupaten Buleleng secara resmi meluncurkan layanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk mengoptimalkan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Buleleng.
Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa di kantor Dinas Sosial Buleleng Selasa, 22 Desember 2020. Layanan SLRT dan Puskesos tersebar di 148 desa/Kelurahan di kabupaten Buleleng.
“Data tentang DTKS kita harapkan valid. Jika valid, maka anggaran akan efektif dan tepat sasaran. Dan terhindar dari konflik horizontal antar masyarakat. Tidak ada merasa didiskriminasi, tidak ada merasa dikucilkan, atau tidak diberikan keadilan dalam hal menjawab-menjawab masalah sosial,” kata Suyasa.
Menurutnya, Kabupaten Buleleng patut berbangga karena memiliki layanan SLRT dan Puskesos, karena tidak semua Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki inovasi seperti ini. Hal ini pun merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam penanggulangan kemiskinan dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.
Karena selama ini, program-program yang dilaksanakan belum dilaksanakan secara terintegrasi, sehingga belum bisa memberikan akses layanan yang cepat dan mudah, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan multi layanan sosial.
“Nantinya diharapkan mampu memberikan pelayan yang cepat, tepat, responsif dan terintegrasi, khususnya kepada masyarakat yang tidak mampu, serta dapat menghasilkan data kesejahteraan masyarakat yang valid sebagai acuan dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng,” tegas Suyasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Buleleng Putu Kariaman Putra menjelaskan, Puskesos memiliki peranan penting terhadap warga masyarakat rentan miskin, miskin, disabilitas maupun lansia. Nantinya, SLRT dan Puskesos ini berfungsi untuk pemutakhiran data yang valid berdasarkan instrumen yang sudah ditentukan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kemudian untuk pemutakhiran data, masih dilakukan dengan sistem yang sama. Dimana diawali dengan musyawarah Desa/Kelurahan, kemudian dilakukan sinkronisasi pada aplikasi.
“Masyarakat yang di cover disesuaikan dulu dengan aplikasi tersebut. Sehingga masyarakat yang sesuai dengan ketentuan akan diajukan dari SLRT ke Kemensos. Kemudian keluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan instrumen yang sudah ditentukan,” jelas Kariaman. |RM|