Satgas Gotong Royong Desa Adat Buleleng Cegah Klaster Yadnya

Sosialisasi Prokes di Desa Adat Buleleng |Foto : istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Satgas gotong royong pencegahan Covid-19 Desa Adat Buleleng terus menyosialisasikan dan mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan secara khusus di wewidangan desa Adat Buleleng. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan secara masif di wilayah desa adat, termasuk mencegah munculnya klaster yadnya.

- Advertisement -

Satgas gotong royong pencegahan Covid-19 Desa Adat Buleleng menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dan aturan hukum atau regulasi yang mengatur karantina di masa pandemi Covid-19, Kamis 24 Desember 2020.  Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari  unsur kepolisian, Polsek Kota Singaraja Ipda Ketut Darbawa,SH. 

Kelian desa adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan peningkatan penularan Covid-19 di kabupaten Buleleng harus terus diwaspadai. Masyarakat tidak boleh lengah dan abai terhadap protokol kesehatan. Bahwa displin penerapan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan harus terus dilaksanakan secara taat.  

Itu juga dilakukan agar masyarakat terhindar dari jerat hukum. Maka itulah, Satgas gotong royong pencegahan Covid-19 sebagai ujung tombak wajib untuk memperluas sosialisasi  protokol kesehatan.

“Selain itu, semua kegiatan termasuk yadnya harus dilengkapi dengan ijin dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Buleleng,” ujar Nyoman Sutrisna.

- Advertisement -

Sementara Panit II Polsek Kota Singaraja, Ipda Ketut Darbawa,SH menegaskan bahwa beberapa dasar hukum melandasi kepolisian dalam mengambil tindakan hukum ditengah Pandemi Covid-19, yakni  UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 dan juga Perbup Buleleng nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan protokol pencegahan Covid-19.   

Dalam Pasal  93, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Untuk itulah, kami berharap ada sinergi antara desa adat dengan lembaga lain untuk terus menyosialisasikan protokol kesehatan ini. Pencegahan sangat penting agar masyarakat terhindar dari wabah,” terang Darbawa. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts