Kadisdikpora Buleleng, Made Astika meyosialisasikan Perbup Nomor 62 tahun 2020 tentang PAUD 1 tahun pra SD |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com │ Sebelum menempuh sekolah dasar, kini ada regulasi yang mewajibkan seorang anak harus menempuh pendidikan usia dini atau PAUD. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menyosialisasikan Peraturan Bupati ( Perbub) Nomor 62 tahun 2020 tentang Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra Sekolah dasar (SD), di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Selasa 29 Desember 2020.
Dalam Perbub ini mengatur anak akan diwajibkan menempuh Pendidikan PAUD Minimal 1 Tahun Pra SD. Pendidikan ini akan menyasar anak usia nol sampai enam tahun sesuai dengan keberadaan layanan PAUD, hak dan kebutuhan anak.
Anak usia empat sampai dengan enam tahun akan mengikuti PAUD Formal, sedangkan non formal merupakan anak usia nol sampai dengan empat tahun yang tidak terlayani pada PAUD Formal.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Buleleng Made Astika mengatakan, pihaknya berharap seluruh anak agar mengikuti pendidikan PAUD terlebih dahulu sebelum masuk jenjang SD.
“Setelah sosialisasi ini selesai, di setiap desa nanti diwajibkan. Sementara di masing-masing di desa sudah memenuhi sekolah PAUD, namun masih perlu ditingkatkan lagi. Misalnya masalah ruangan kelasnya. Karena antara sekolah PAUD dan SD belum sepenuhnya seimbang” ujarnya
Pihaknya mencatat, saat ini di Buleleng mempunyai setidaknya mempunyai sekolah PAUD sebanyak 217, dengan 50 berstatus negeri dan sisanya masih swasta.
“Melihat data tersebut, dari 148 desa dan kelurahan di Buleleng artinya setiap desa dan kelurahan sudah terpenuhi. Namun perlu di tingkatkan lagi kedepan dengan membanguan kembali Paud di dedsa atau di keluarahan” Sambungnya
Astika menambahkan, biaya untuk mengikuti PAUD pra SD akan dibiayai pihak anggaran Desa jika status paud negeri. Sedangkan PAUD swasta akan dibiayai yayasan.
“Secara keseluruhan PAUD yang sudah terbentuk itu sudah ada biaya operasional pendidikan, jadi jangan khawatir. Yang terpenting PAUD sudah tercatat di dapodik. “ lanjut Astika
Made Astika menegaskan tujuan penyelenggaraan PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar yaitu membantu anak didik untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik. │ET│