Dua Warga Lapas Klas IIB Singaraja Dapatkan Remisi

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mutzaini |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua orang warga binaan (WB) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menerima remisi atau pemotongan masa tahanan  Natal dan Tahun Baru (Nataru).

- Advertisement -

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mutzaini mengatakan, pemberian remisi sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. PAS.1341.PK.01.01.02 Tahun 2020, tentang pemberian remisi khusus Natal 2020.

Dua warga binaan yang menerima remisi, Fredi Selvano Bella Bin Chorulus Bisman Bella dan Kadek Pilipus Bin Pan Putu Madya. Keduanya dianggap layak untuk menerima remisi karena memiliki catatan berperilaku baik selama menjadi warga binaan .

“Pemberian remisi ini keputusan Menkumham dari rekomendasi masing-masing Lapas.  Keduanya mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan,” ujarnya

Terkait pencegahan penularan Covid-19 di Lapas Singaraja, dia mengakui penjagaan menjadi diperketat. Kunjungan bagi keluarga termasuk mengantar makanan untuk penghuni Lapas, masih mengacu pada aturan yang sudah ditentukan.  Selain itu,  pengunjung yang ingin menjenguk harus melalui video call.

- Advertisement -

“Sampai menjelang akhir tahun ini, tidak ada kasus Covid-19 yang terjadi di Lapas kami. Jadi, kami bersyukur. Kalau soal kunjungan, masih belum ada perubahan aturan dari pusat” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts