Satpol PP tertibkan baliho dan atribut yang tidak sesuai aturan dan mengotori perwajahan kota Singaraja |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menertibkan sebanyak 75 atribut yang terpasang tidak sesuai aturan dan mengotori pemandangan kota Singaraja. 75 atribut yang berhasil ditertibkan, 46 buah banner, 21 buah baliho, dan 8 buah spanduk.
Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali Nomor 893/131/SET/SATPOL PP yang diedarkan sepekan yang lalu. Dalam SE tersebut, seluruh kabupaten harus melakukan penertiban baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengganggu keindahan wajah kota.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Putu Artawan mengatakan, penertiban berlangsung selama enam hari dari tanggal 11 januari 2020. Puluhan atribut yang ditertibkan karena mengotori pemandangan kota, karena dipasang di tempat-tempat seperti di tiang listrik, pepohonan, hingga fasilitas umum.
“Selain mengotori pemandangan, atribut tersebut juga ditertibkan telah kadaluwarsa,” ujarnya, Senin 18 januari 2020
Penertiban atribut di wilayah Kota Singaraja dilangsungkan Satpol PP bersama TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Puluhan atribut yang ditertibkan langsung diangkut ke mobil dan dikandangkan ke kantor Satpol PP,” sambungnya
Pihaknya mengakui, dalam kegiatan penertiban kali ini tidak semua atribut yang dianggap mengotori wajah kota, bisa diturunkan. Karena ada beberapa atribut yang dipasang di tempat yang sulit dijangkau petugas Satpol PP.
Selain itu, keberadaan atribut di wilayah pedesaan yang cukup jauh dari kota juga belum bisa ditertibkan, mengingat keterbatasan personel Satpol PP
“Setelah di kota, rencananya akan kami agendakan penertiban atribut dengan menyasar wilayah pedesaan,” pungkasnya. |ET |