Muncul Opsi Skema Kerjasama Pemanfaatan Aset Pasar Banyuasri

Singaraja, koranbuleleng.com | Sejauh ini, belum ada skema pasti mengenai pengelolaan Pasar Banyuasri yang sudah berdiri megah, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Bangunan pasar Banyuasri akan diupacarai secara tradisi Bali, Kamis 28 Januari 2021, tepat di hari Purnama Kawulu.

Pasar Banyuasri sangat diharapkan menjadi salah satu denyut nadi perekonomian di Buleleng. Para pedagang di pasar ini berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang dari Kintamani, Pupuan dan daerah lain di luar Buleleng.

- Advertisement -

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana berharap besar agar kedepan pasar ini bisa menjadi etalase bisnis dan pengembangan usaha kecil dan menengah serta menambah daya tarik pariwisata Buleleng.

“Kita meyakini, pasar ini akan menjadi simpul ekonomi Buleleng.” ujar Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Dari sisi bangunan,Bupati juga menegaskan bahwa  pasar ini dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah yang bagus sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.

Sejauh ini, belum ada skema pasti dalam hal pengelolaan Pasar Banyuasri. Namun, Direktur PD Pasar Argha Nayottama Buleleng, Made Agus Yudiarsana mengungkapkan dari berbagai pertemuan muncul opsi dengan skema kerjasama pemanfaatan asset. Di dalamnya akan ada kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan PD Pasar Argha Nayottama Buleleng sebagai pengelola. Jika skema ini dipilih nantinya, PD Pasar akan memberikan kontribusi pemanfaatan asset dan pembagian laba di akhir tahun anggaran.

- Advertisement -

Karena opsi lain, seperti penyertaan modal, maka secara otomatis PD Pasar harus menanggung nilai penyusutan bangunan.

“Tapi tentang skema ini sampai saatini belum ad akeputusan, baru sebatas opsi dengan berbagai pertimbangan,’ kata Agus Yudi melalui sambungan telepon, Rabu 27 Januari 2021.

Soal pungutan resmi, sejauh ini masih emenerapkan tiga jenis pungutan sebagai retribusi yang dibebankan kepada pedagang yaitu, untuk pedagang yang berjualan di los wajib membayar Pungutan Harian (PH) Rp 5.000, Pedagang di kios Rp 6.000, dan pedagang yang berdagang di toko Rp 7.000 tiap meter persegi.  

Sewa Tanah (ST) untuk pedagang di los dikenakan Rp 4.950, pedagang di toko Rp 9.900, dan pedagang kios dikenakan pungutan Rp 6.600 tiap per meter persegi.

Sedangkan, untuk pungutan perpanjangan Sertifikat Hak Pinjam Tempat Usaha (SHPTU) setiap tahun tarifnya Rp 75.000.  

“Untuk sementara masih mengacu tarif yang berlaku sekarang, dan nanti akan ada kebijakan untuk penyesuaian karena kenaikan tarif ini dimungkinkan oleh regulasi, dan memang kita sudah 3 tahun belum melakukan kenaikan tarif ini, padahal aturannya penyesuaian ini bisa dilakukan setiap dua tahun sekali,” terangnya.

Yudi mengatakan, bahwa walaupun sebenarnya bangunan Pasar Banyuasri begitu megah dan modern, namun ruh darpasar ini adalah pasar tradisional.  Itu juga menjadi pertimbangan penting bagi PD Pasar dalam pengelolaan kedepan. Apalagi jika dilakukan rencana kenaikan retribusi. 

Saat ini, Pemkab Buleleng masih terfokus untuk melakukan upacara terhadap banguan pasar sesuai dengan adat dan tradisi Hindu di Bali.

Nantinya, PD Pasar akan melakukan pengundian dalam penempatan los dan kios untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pedagang yang sudah tercatat dalam register di PD Pasar.  Berdasarkan data registrasi yang ada tercatat total pedagang sebanyak 832 pedagang. Jumlah ini terdiri dari pedagang yang berjualan di los sebanyak 716. Sedangkan, pedagang yang berjualan di kios sebanyak 116.  

“Acuannya yang jumlah pedagang eksisting,sementara pedagang yang berjualan di rumah dan toko tidak diundi dan langsung menempati bangunan,” terangnya. |NP|

.

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts