Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna menyesalkan adanya dugaan penyelewengan dana Hibah Pemulihan Ekonomi Nasional pariwisata. Kondisi ini dinilai bisa berdampak buruk terhadap pengajuan anggaran dari Pemerintah daerah ke Pemerintah Pusat. Apalagi, anggaran PEN merupakan hibah untuk membangkitkan dunia ekonomi ditengah Pandemi COVID-19, khususnya pariwisata.
“Dana ini diperjuangkan oleh pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Bali berjuang ke pusat agar bisa memperoleh anggaran untuk memberikan stimulus guna memulihkan keterpurukan pariwisata. Jadi ini bisa berakibat terhambatnya pengajuan tambahan anggaran ke pemerintah pusat pada masa yang akan datang,” kata Supriatna, Minggu 14 Februari 2021.
Supriatna mengaku DPRD Buleleng selama ini tidak membahas secara detail mengenai dana PEN Pariwisata karena program dari kementerian tidak masuk dalam APBD Kabupaten Buleleng. Namun. Legislatif hanya mengetahui dari sisi jumlah dan pemanfaatan dana hibah semata.
“Kami bukan tidak tahu, tapi secara mendalam kami tidak tahu, karena ini tidak masuk dalam pembahasan di DPRD Buleleng,” katanya
Kedepan, untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya menghimbau adanya kesadaran kepada pejabat terkait agar jangan sewenang-wenang dalam menggunakan dana ditengah kondisi pandemi COVID-19. Presiden, kata Supriatna sejak awal sudah berpesan agar pejabat tidak melakukan penyimpangan dana anggaran PEN.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata.
8 tersangka MD SN, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG dan Pt B. Mereka merupakan pegawai atau aparatur sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan ini sebesar Rp 656 juta. Kejari Buleleng sudah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 377 juta.
Dugaan penyelewengan dana PEN terjadi pada kegiatan program Buleleng Eksplore dan kegiatan bimtek kepariwisataan. Tim dari Kejari Buleleng menjerat Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 12 e UU no 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |ET|