MSD bersama kuasa hukum sebelum menjalani pemeriksaan di kejari Buleleng |FOTO : Edi Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Buleleng memeriksa tujuh orang tersangka dugaan penyelewengan dana PEN Pariwisata Kabupaten Buleleng di gedung Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa 16 Pebruari 2021. Namun, satu orang tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Salah satu tersangka, MSD, juga terlihat didampingi kuasa hukumnya. Dia diperiksa kurang lebih selama 6 jam. Nur Abidin, kuasa hukum dari MSD menerangkan ada sekitar 20 pertanyaan yang ditujukan terhadap kliennya.
Dari pertanyaan tersebut masih terkait pemeriksaan sebelum klien nya ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, kata Nur Abidin ada tambahan pertanyaan seperti fungsi dan tugas kline nya sebagai Kadis Pariwisata.
“Namun belakangan ada pertanyaan terkait dana PEN yang sebesar 30 persen untuk Dinas Pariwisata,” kata Nur Abidin.
Nur mengaku sedang memikirkan untuk mencari saksi tambahan guna meringankan sanksi tersangka. Karena berdasarkan keterangan dari pengakuan klien, pihaknya memiliki keyakinan untuk bisa membuktikan di peradilan bahwa klien nya sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang ada.
“Keyakinan hukum kami, klien kami akan membuktikan di pengadilan tidak melakukan apa yang sudah disangkakan,” terang Nur Abidin.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan, delapan tersangka korupsi dana hibah pariwisata yang diperiksa pada 16 februari 2021, satu orang tak memenuhi panggilan karena sakit.
Satu tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan yakni Nyoman GG, namun di wakili kuasa hukumnya untuk menghadap ke penyidik. Para tersangka diperiksa penyidik sebagai tersangka, namun juga ada yang sebagai saksi. Hal ini karena para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Tim penyidik juga mempersilahkan jika para tersangka mengajukan saksi yang meringankan. Namun sampai saat ini para tersangka belum ada yang mengajukan saksi tersebut. Pemeriksaan hari ini tersangka juga mengembalikan sejumlah uang. Sementara untuk total saksi yang telah diperiksa penyidik kejaksaan berjumlah 22 orang saksi.
“Hari ini ada lagi yang mengembalikan uang, namun belum dihitung jumlahnya,” pungkasnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, seluruh tersangka yang diperiksa wajib menjalani tes cepat antigen COVID-19. |ET|