Jaksa Terima Pengembalian Dana dari Pegawai Dispar

Anak Agung Jayalantara |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menerima pengembalian dana dari dugaan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng.  Uang itu dikembalikan oleh salah sau perwakilan dari para pegawai honor  di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Rabu 24 februari 2021.

- Advertisement -

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pegawai honor di Dispar mengembalikan dana dengan nilai sekitar Rp2,5 juta. Uang tersebut diduga sebelumnya sempat dibagi-bagikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispar Buleleng yang saat ini telah ditahan.

Kini, total jumlah uang penyelewengan hibah PEN yang berhasil disita penyidik Kejari Buleleng dan dijadikan barang bukti mencapai Rp527.110.900.

“Uang tersebut diserahkan oleh satu orang perwakilan pegawai yang datang. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pegawai yang mengembalikan,” jelas Jayalantara.

Jayalantara tidak merinci berapa jumlah pegawai honorer di Dispar yang menerima aliran dana. Yang pasti, ada pegawai yang menerima dana tersebut dari PPTK yang berbeda-beda.  

- Advertisement -

Pegawai yang mengembalikan  pun mengaku tidak tahu menahu asal uang tersebut. Uang itu mereka terima dianggap sebagai uang bonus dari pimpinan.

 “Berdasarkan keterangan PPTK, mereka juga lupa siapa saja yang diberikan uang, yang jelas pegawai seperti petugas kebersihan dapat Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu,” imbuh Jayalantara.

Sampai saat ini, penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN masih berlangsung dengan pemeriksaan dua orang saksi tambahan pada Rabu pagi.  Pihak nya juga masih tetap menunggu dan mengingatkan bagi yang menerima aliran dana tersebut dari Dispar untuk segera mengembalikan ke penyidik.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts