Ranperda LP2B Dilanjutkan

Pimpinan DPRD Buleleng memimpin persidangan pemandangan fraksi atas ranperda LP2B dan Ranperda atas perubahan Perda No.1 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Seluruh fraksi di DPRD Buleleng menyetujui agar Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk dalam pembahasan lanjutan agar bisa disahkan menjadi peraturan daerah.  Fraksi memandang peraturan ini penting untuk menjaga ketahanan pangan serta melindungi lahan pertanian dan perkebunan tidak beralih fungsi.

- Advertisement -

Penyampaian pandangan fraksi ini digelar dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan unsur pimpinan lain secara virtual, Senin 1 Maret 2021.

Sidang paripurna penyampiaian pandangan Fraksi DPRD Buleleng terkait Ranperda LP2B dan Ranperda atas perubahan Perda No.1 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi

Fraksi Partai Golkar memandang Ranperda LP2B sebenarnya sudah ditunggu sejak dua tahun lebih, yakni sejak dicabutnya Peraturan Daerah Jalur Hijau pada tahun 2018. Dengan pencabutan ini berarti payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap kawasan jalur hijau dan kawasan pertanian pangan produktif yang ada di wilyah Kabupaten Buleleng sudah  tidak ada lagi.

Kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan terlalu lama, karena tanpa ada payung hukum maka berpotensi terjadi pengalihan fungsi lahan pertanian  secara sporadis. Alih Fungsi lahan berdampak terhadap berkurangnya lahan pertanian pangan dan menurunnya produksi pangan daerah  yang dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan  pangan daerah.  Banyaknya pelanggaran-pelanggaran peruntukan kawasan (jalur Hijau), berkurangnya debit air untuk kepentingan pertanian pangan, rusaknya jaringan irigasi dan lain sebagainya bisa menjadi bencana bagi daerah.

“Melalui Ranperda yang diajukan ini, kami dari Fraksi Partai Golkar menaruh harapan besar kepada Pemerintah untuk mendapat perhatian dan penanganan yang serius.” papar Juru Bicara Fraksi Golkar, Ketut Dody Tisna Adi, saat penyampaian pandangan umum fraksi, Senin 1 Maret 2021.

- Advertisement -

Fraksi Partai Nasdem juga menyetujui, namun fraksi ini menyoroti perihal tugas pemerintah yang harus lebih serius dalam melakukan berbagai terobosan bidang pertanian sehingga peraturan ini nanti bisa berjalan dengan baik.

Juru bicara Partai Nasdem Nyoman Meliun memaparkan pandangan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng agar membuat terobosan-terobosan yang mampu mensejahterakan petani dan meningkatkan hasil pertanian.

Seringkali permasalahan yang ada dilapangan ketersediaan kebutuhan petani seperti pupuk tidak tepat waktu dan tercukupi sesuai yang dibutuhkan. Disatu sisi Pemerintah Derah memiliki Perusahaan Daerah  yang mempumyai tupoksi dalam penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dalam hal ini adalah peran dari PD. Swatantra.

Kalau saja semua kebutuhan petani bisa dipenuhi sehingga mampu bersimbiosis maka Perusda punya usaha yang akan mendatangkan provit dan petani mampu memenuhi bisa mendapatkan kebutuhan sesuai dengan waktu dan jumlah kebutuhan yang dibutuhkan petani.  

“Sehingga dari dua hal tersebut keinginan Pemerintah Daerah dalam orientasinya menciptakan lumbung pangan dan menyebut sektor pertanian menjadi fokus utama dalam mendukung visinya membangun masyarakat Buleleng selain dari sektor pariwisata untuk mendatangkan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.” terang Meliun.

Pandangan Fraksi Hanura menyatakan tanaman Pangan memberikan andil besar terhadap Faktor pertanian dalam arti luas. Maka hal ini perlu dikembangkan dan ditingkatkan produksinya dan perlu dipikirkan perlindungannya terhadap lahan pertanian pangan yang berkelanjutan. Ini suatu upaya Pemerintah Daerah untuk mencapai keadilan sosial bagi masyarakat serta sebagai upaya menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup sehingga dapat mewujudkan Pembangunan Daerah yang berkeadilan.

“Begitu Pesatnya pembangunan yang seiring dengan perkembangan perekonomian saat ini maka terjadi fenomena perubahan fungsi lahan pertanian di berbagai tempat.” terang Juru Bicara Hanura, Ketut Wirsana.

Disisi lain, Fraksi gabungan PDI Peruangan, Gerindra dan Demokrat menyampaikan Ranperda tentang LP2B diharapkan mampu memberikan makna jangka panjang bagi pemulihan ekonomi di Bali, khususnya di Kabupaten Buleleng. Pulau bali merupakan pulau kecil yang syarat akan keterbatasan. Histori Bali sendiri tidak dapat dilepaskan dengan pertanian.

Munculnya keyakinan, nilai-nilai luhur, toleransi, sistem subak, sosial, dan adat budaya tentunya tidak dapat dipandang sebelah mata terhadap perkembangan pertanian, pariwisata atau sektor-sektor lainnya yang menjadi tumpuan pendapatan daerah bali. Bagi sektor pertanian, lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan.

Berbeda dengan penurunan produksi yang disebabkan oleh serangan hama penyakit, kekeringan, banjir, dan faktor lainnya yang mungkin masih tergolong bersifat sementara. Akan tetapi bila penurunan produksi itu disebabkan oleh adanya alih fungsi lahan, lebih-lebih wilayah kita yang merupakan pulau kecil, tentu ini dapat bersifat “permanen” serta sulit untuk diperbaiki, sehingga berkurangnya luasan lahan yang signifikan akan dapat dipastikan mengganggu stabilitas, kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan baik lokal maupu

Sidang Paripurna Penyampaian pandangan Fraksi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gede Supriatna secara virtual. Dari pihak eksekutf diikuti oleh Bupati Buleleng putu agus Suradnyan adan jajaran Pemkab Buleleng serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.  

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana juga sepakat untuk melindungi lahan pangan berkelanjutan. Pemerintah kabupaten Buleleng akan mendorong petani untuk ikut berperan serta dalam menjaga lahan pertanian dan perkebunan.

“Insentif pajak akan diberikan bagi petani, pembangunan infrastruktur pengairan akan terus didorong untuk memajukan pertanian,” ujar Agus Suradnyana, usai sidang paripurna di Kantor Bupati Buleleng. |adv/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts