Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa | FOTO: EDY NURDIANTORO|
Singaraja, koranbuleleng.com | Dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memalsukan surat keterangan hasil PCR (polymerase chain reaction) diamankan aparat. Keduanya yakni Dimitri Anokh, 42 tahun, asal Rusia dan Olena Mukh, 25 tahun, dari Ukraina. Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah menyita paspor milik kedua WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, kedua WNA diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa 2 Maret 2021 lalu sekitar pukul 09.00 Wita.
“Kedua WNA masuk Bali setelah datang dari Lombok, NTB” ujar Nanang Mustofa, Sabtu 6 Maret 2021.
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang membawahi wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Nanang Mustofa juga menyampaikan, jika saat ini pihak Imigrasi Singaraja masih menunggu hasil pemeriksaan Polres Karangasem untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah karena memalsukan surat keterangan bebas COVID-19 maka kedua WNA akan di deportasi.
“Untuk paspor kedua WNA tersebut ada di kami. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan.” pungkasnya. |ET|