Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Satreskrim Polres Buleleng akan segera memeriksa ESK, oknum pengacara yang diduga memalsukan dokumen surat putusan perceraian Pengadilan Negeri Singaraja.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Ke depan, penyidik akan memanggil ESK sebagai terlapor. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Gelar perkara akan menentukan sangkaan pasal yang digunakan dan siapa yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya.
Berita sebelumnya, ESK dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena kuat dugaan pemalsuan dokumen berupa surat putusan perceraian. Dugaan pemalsuan putusan ini terungkap, ketika ada permohonan salinan putusan dari seorang tergugat, yakni istri dari klien ESK ke PN Singaraja, pada 29 Januari 2021 lalu.
Permohonan permintaan salinan putusan itu, lantaran suaminya (penggugat) sudah memiliki salinan putusan perceraian dan kutipan akta perceraian. Saat di cek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara itu masih dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dan belum memasuki tahap putusan.
Sejatinya perkara perceraian yang ditangani ESK sebenarnya masih dalam proses persidangan yang putusannya rencananya baru dibacakan pada 3 Maret 2021 ini.
Panitera PN Singaraja sempat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng untuk mengetahui kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah di cek ternyata benar akta perceraian sudah terbit dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu.|ET|