Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penyitaan dokumen untuk memperkuat bukti dari pemeriksaan dugaan penyelewengan dana PEN Pariwisata Buleleng |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng menhyita sejumlah dokumen untuk memperkuat alat bukti dari pemeriksaan hukum kasus dugaan penyelwengan dana PEN Pariwisata di Buleleng.
Dokumen-dokumen yang disita yakni surat keputusan (SK) serta perjanjian hibah antara pusat dan daerah yang disimpan di dua instansi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Rabu 10 Maret 2021.
“Penyitaan tadi hanya dokumen saja untuk penguatan bukti,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara.
Jayalantara mengaku sampai saat ini sudah memeriksa 52 orang saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari pegawai Dispar Buleleng dan pihak rekanan. Pihak penyidik menargetkan berkas kasus ini rampung di bulan April mendatang, untuk selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Penyidik saat ini bekerja maraton untuk menyelesaikan berkas perkara. Nanti akan ada pemanggilan saksi dari jasa travel dan juga beberapa saksi untuk melengkapi berkas” lanjutnya
Sementara terkait hasil pemeriksaan dari dua saksi yang diajukan dua tersangka untukmeringankan hukukam, yakni tersangka Nyoman GG dan Putu S, akan dimasukkan daam materi pemeriksaan. “Terkait materi pemeriksaan saksi yang menguntungkan menjadi informasinya masih di kecualikan” lanjutnya.
Penyidik Kejari Buleleng juga kembali menerima pengembalian uang dari staf Dinas Pariwisata secara kolektif sebesar Rp10 Juta, sehingga total uang yang telah disita sebesar Rp. 602 juta dari total kerugian Negara yang diduga mencapai Rp656 juta. |ET|