Dewa Ketut Puspaka menunjukkan bukti penyetoran uang ke kas daerah sebesar Rp924 juta |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang sewa rumah jabatan ke rekening kas daerah sebanyak Rp924 juta melalui penyetoran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Singaraja, Jumat 19 Maret 2021. Uang sewa rumah dinas tersebut menjadi masalah hukum dan sedang didalami oleh pihak Kajati Bali.
Puspaka yang didampingi anaknya, Dewa radhea saat menyetorkan uang tersbeut mengaku tidak pernah bermaksud untuk memperkaya diri dari uang sewa rumah jabatan tersbeut, karena semua dilalui sesuai dengan aturan yang ada.
Puspaka mengikut jejak Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjdira yang sebelumnya juga telah mengembalikan dana sewa rumah jabatan ke kas daerah.
Kejaksaan Tinggi Bali justru mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana atau korupsi terhadap uang swa rumah jabatan sekda ini dari tahun 2014 – 2020. Puspaka sendiri sudah pensiun sebagai ASN sejak 1 Maret 2020, dan psoso jabatan Sekda digantikan Gede Suyasa.
Dewa ketut Puspaka mengaku merasa seperti tersambar petir ketika uang swa rumah jabatann Sekda menjadi permasalahan hukum, padahal itu dijalankan setiap tahun sesuaid engan sejumlah peraturan yang menaungi.
Puspaka mengaku terpukul atas situasi yang dialaminya. Ia menyarankan agar tidak ada lagi anggaran untuk sewa rumah dinas dan pemerintah daerah segera membangun rumah dinas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Rasanya seperti tersambar petir karena saya sedang asik menikmati mas apensiun justru ada hal seperti ini,” urai Puspaka.
Menurutnya penerimaan uang rumah dinas tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana tertanggal 31 Desember 2014. Dalam SK tersebut ditetapkan rumah di jalan Kumbakarna LC 10 Nomor 14X Singaraja atas nama istrinya Indriani sebagai rumah dinas Sekda Buleleng.
Selain itu, penetapan atas rumah dinas tersebut juga masuk dalam APBD Buleleng. Serta penetapan rumah pribadi sebagai rumah dinas juga didasarkan atas Permendagri 07 tahun 2006 serta petunjuk Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri 1 April 2013 tentang Penjelasan sewa rumah Sekretaris Daerah.
“Sebelumnya penetapan harga sewa, juga telah melalui tim appraisal hingga ditentukan sewa sebesar Rp 15 juta rupiah per bulan.” terangnya.
Kata dia, pengembalian uang ke kas daerah sebagai langkah dan niat baiknya agar tidak terjadi kerugian Negara. “Saya juga sangat menghormati proses hukum,” tambahnya.
Puspaka menambahkan, uang sewa rumah dinas yang di kembalikan memang melebihi dari perhitungan pihak Kejaksaan Tinggi Bali yakni sebesar Rp836 juta. Setelah dihitung kembali, berdasarkan SPJ setelah dipotong pajak nilai yang dikembalikan sebesar Rp924 juta.
Sebelumnya wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra juga telah mengembalikan uang sewa rumah di jalan Gunung Agung Singaraja. Sampai saat ini, Pemkab Buleleng belum mampu membangun rumahjabatan bagi Wakil bupati dan Sekretaris daerah. Rumah jabatan hanya ada untuk Bupati.
Dewa Puspaka dan Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra sudah sempat diperiksa pihak Kejati Bali.
“Saya mengikuti jejak pak wakil bupati untuk mengembalikan uang ke kas daerah, karena ini dinilai bermasalah, jadi saya setor agar tidak terjadi kerugian negara.” lanjutnya.|ET|