Bank Buleleng 45 Tunggu Putusan Pengadilan

Direktur Bank Buleleng 45 Nyoman Suarjaya bersama Dewan Pengawas Bank Buleleng Ketut Suparto |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com |Bank Buleleng 45 akan mengikuti segala proses hukum atas gugatan yang perdata yang dilayangkan oleh dua orang warga yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II, sesuai terdaftar diregister PN Singaraja No. 63/Pdt.G/2021/Pn. Sgr. Saat ini proses hukum kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

- Advertisement -

Direktur Utama (Dirut) Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya mengatakan, akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan saat ini . Suarjaya akan taat terhadap prosedur perbankan yang berlaku. Asalkan, persoalan ini sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau  sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, yang terjelek pun putusan nya jika kami dari pihak Bank harus bayar dana deposito itu, ya kami bayar. Tentunya landasan kami membayar itu, adanya putusan inkrah,” jelas Suarjaya yang didampingi Kuasa Hukumnya Ketut Sulana

Pihaknya juga meminta, agar masyarakat Buleleng tidak perlu khawatir menjadi nasabah dari Bank Buleleng 45. Sebab, pihak Bank Buleleng sudah berjalan sesuai aturan yang ada.

Selain itu, untuk proses persidangan guagtan perdata ini, pihaknya juga sudah menyiapkan eksepsi untuk membantah gugatan yang dilayangkan para penggugat. 

- Advertisement -

“Kami tetap akan membayar, selama masyarakat ada bukti. Jadi tidak perlu khawatir. Dari bank sebenarnya membantu memfasilitasi uang yang telah digelapkan terdakwa PAA. Namun ini Bukti tidak ada, jadi apa dasar bank mencairkan dana deposito itu,” lanjut, Ketut Sulana

Sementara Dewan Pengawas BPR Bank Buleleng 45, Ketut Suparto menyampaikan, pencairan dana baik itu tabungan maupun deposito harus mengikuti prosedur. Pihaknya  telah mengecek data di database, tidak tercatat ada nama oknum yang mengaku memiliki deposito.

Kasus ini bermula dari penggugat I dan penggugat II yang menjadi nasabah mendepositokan uangnya melalui mantan karyawan bank berinisial PAA yakni penggugat I sebesar Rp. 200 juta dan penggugat II yakni Rp150 juta.

Uang itu tidak disetorkan ke pihak Bank oleh oknum karyawan PAA, Lantaran ada perbuatan korupsi, PAA akhirnya telah di putus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, para penggugat masih belum menerima pencairan dana deposito yang telah melewati waktu jatuh tempo.

“Karena tidak tercatat, sehingga kami tidak rekomendasikan untuk pencairan dana deposito. Kalau ada bukti, kami pasti rekomendasikan secepatnya untuk pengembalian dana nasabah karena itu adalah hak dari masyarakat yang memiliki uang di bank,” ujar Suparto. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts