Sekda Buleleng/Sekretaris Satgas COVID-19 Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com |Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tingkat penggunaan tempat tidur bagi pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit mencapai 70 persen sehingga Buleleng hingga kini masih bertengger di zona merah. BOR merupakan salah satu kriteria yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI untuk menentukan zona risiko dari suatu daerah.
Selama ini, yang dirawat di rumah sakit (RS) di Buleleng tidak hanya yang bergejala sedang dan berat saja, melainkan OTG-GR juga dirawat. Inilah yang memicu tingkat BOR di Buleleng mencapai 70 persen lebih.
“Tentu harus dicermati. Sehingga beberapa yang OTG-GR diminta untuk isolasi mandiri sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” ucap Sekda Buleleng Gede Suyasa usai memimpin rapat evaluasi penangan COVID-19 di ruang kerjanya, Kamis 1 April 2021.
Suyasa yang juga Sekretaris Penanganan COVID-19 Buleleng pasien terkonfirmasi COVID-19 dengan status Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR) di Kabupaten Buleleng, Bali diharapkan untuk melakukan isolasi mandiri. Tentunya di tempat yang layak untuk menjadi tempat isolasi.
Isolasi mandiri ini diharapkan mampu menurunkan Bed Occupancy Rate (BOR) di Buleleng. Suyasa menjelaskan Satgas Kabupaten akan melakukan koordinasi lanjutan dengan seluruh RS yang ada di Buleleng agar ada seleksi lebih awas terhadap pasien OTG-GR. Sehingga orang tanpa gejala cukup melakukan isolasi mandiri saja sehingga tidak meningkatkan angka BOR di rumah sakit.
Satgas akan membuatkan aturan atau alur untuk penerimaan OTG-GR di RS. Baik itu RS pemerintah atau swasta. Salah satunya akan dimasukkan rekomendasi dari Satgas Desa atau Kelurahan. “Sehingga kalau yang OTG-GR tidak ada di rumah sakit, tentu BOR akan lebih kecil persentasenya,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng Putu Arya Nugraha menyebutkan OTG-GR sebenarnya bisa isolasi mandiri di rumah. Namun, selama ini banyak yang menyatakan tidak punya tempat sehingga memilih perawatan di rumah sakit. Ke depan, OTG-GR dirujuk oleh Satgas Desa atau Kelurahan. “Dengan sepengetahuan satgas. Agar dicek apakah pasien mempunyai tempat atau tidak. Jika punya, ya isolasi mandiri,” sebut Arya.
Untuk RSUD Buleleng sebenanrya tinggal menunggu aturan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, dalam bentuk surat edaran atau aturan lain. “Untuk menghindari kelelahan dari tenaga kesehatan (nakes) juga. Sehingga bisa fokus kepada pasien yang bergejala berat dan sedang,” pungkas Arya Nugraha. |NP|