KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Berkas acara pemeriksaan perkara pemalsuan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan tersangka pengacara Eko Sasih Kirono, 33 tahun, telah dilimpahkan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atau Tahap I. Eko yang berporfesi sebagai advokat atau Pengacara telah ditahan di rutan Polres Buleleng.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno mengatakan, Penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk menyita sejumlah barang bukti berupa barang dan surat.
Akibat perbuatannya, Eko disangkakan dengan Pasal 264 KUHP subsider pasal 263 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan.
“Beberapa barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Suseno.
Berita sebelumnya, tersangka dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena kuat dugaan pemalsuan dokumen berupa surat putusan perceraian. Dugaan pemalsuan putusan ini terungkap, ketika ada permohonan salinan putusan dari seorang tergugat, yakni istri dari klien Eko ke PN Singaraja, pada 29 Januari 2021 lalu.
Permohonan permintaan salinan putusan itu, lantaran suaminya (penggugat) sudah memiliki salinan putusan perceraian dan kutipan akta perceraian. Saat di cek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara itu masih dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dan belum memasuki tahap putusan.
Sejatinya perkara perceraian yang ditangani Eko sebenarnya masih dalam proses persidangan yang putusannya rencananya baru dibacakan pada 3 Maret 2021 ini.
Panitera PN Singaraja sempat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng untuk mengetahui kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah di cek ternyata benar akta perceraian sudah terbit dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu. |ET|