Pembunuh Bu Mintan Mengaku Tersinggung Dapat Perkataan Kasar

Pelaku pembunuhan Ketut Mintaning alias Bu Mintan yang sudah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Buleleng |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Polres Buleleng mengungkap identitas pelaku pembunuhan Ketut Mintaning alias Bu Mintan, 64 tahun, yang ditemukan tewas dengan mulut tersumpal kain. Pelakunya, Yoni Jatmiko yang nekat menghabisi nyawa Bu mintan karenatersinggung mendapat perkataan kasar dari korban.

- Advertisement -

Pelaku kini sudah berstatus tersnagka dan mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Menurut pengakuannya, ia tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. Korban sempat berkata kasar terhadap dirinya saat membeli membeli teh di warung milik korban.

Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dankorban kala itu. Pelaku sempat menampar korban, namun kemudian korban menarik rambut pelaku. Seketika itu pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur kayu. Karena merasa takut melihat jari tangan masih bergerak,  pelaku mengikat korban dan sumpal mulutnya dengan kain.

“Saya hanya kasi pelajaran saja. Saat belanja saya pakai uang Rp50 ribu, tapi cuma belanja dikit. Tetapi justru berkata kasar. Itu kasar sekali bagi saya,” ucap Yoni, Senin 19 April 2021

Sementara itu,  Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, kasus pembunuhan ini murni dendam pelaku terhadap korban. Mengingat, beberapa perhiasan yang dipakai korban masih utuh.

- Advertisement -

“Kami berhasil menangkap pelaku berkat hasil penyelidikan dan berkat rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi,” katanya.

Pelaku Yoni diamankan polisi saat berada di rumah bedeng bangunan ruko tempatnya bekerja yang hanya berjarak kurang lebih 20 meter dari lokasi kejadian. Saat di introgasi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya. 

” Jadi ini murni karena dendam,” pungkasnya

Akibat perbuatannya ini, sekarang ini pelaku Yoni Jatmiko terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts