Berkas Pemeriksaan Korupsi Dana PEN Segera P21

Anak Agung Jayalantara |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Berkas perkara pemeriksaan terhadap 8 tersangka korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata, diyakini dalam waktu dekat ini akan segera dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

- Advertisement -

Sebelumnya, JPU mengembalikan berkas perkara delapan tersangka tersebut lantaran dianggap belum lengkap.  Kemudian JPU memberikan petunjuk ke pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Salah satu petunjuknya, kembali memeriksa 8 orang tersangka yang notabene mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, untuk mempertegas beberapa hal terkait materi penyidikan, yakni waktu dan lokasi dugaan tindak pidana, serta alur dugaan tindak pidananya.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, seluruh petunjuk dari JPU telah dipenuhi oleh penyidik. Saat ini, JPU sedang mempersiapkan ringkasan hasil berita acara pemeriksaan (BAP).

Jayalantara menambahkan,  jika proses ini akan tuntas paling tidak setelah hari raya Kuningan berkas perkara itu dinyatakan P21.

- Advertisement -

“Kalau melihat dengan itu, maka kemungkinan dalam waktu dekat akan P21, Ya, bisa dalam waktu dekat ini sudah P21, kemungkinan setelah hari raya Kuningan,” kata Jayalantara selasa 20 april 2021. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts