Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2020 dalam sidang paripurna yang digelar Selasa 27 April 2021.
Catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ kepala daerah sebagai mitra sejajar antara Legislatif dan eksekutif. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda/Legislasi, anggaran dan pengawasan. Sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan Kebijakan Daerah.
Dalam implementasi fungsinya, masing-masing unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban konstitusi yang harus dipatuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Buleleng memberikan apresiasi kepada Bupati Buleleng beserta seluruh jajaran yang telah menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2020 tepat waktu. Atas nama masyarakat Buleleng kami menyampaikan ucapan terima kasih karena pembangunan tahun anggaran 2020 tetap terlaksana dengan baik, meskipun dalam kondisi prihatin dan penuh keterbatasan akibat Pandemi Covid-19.
“Rekomendasi DPRD ini merupakan tanggapan DPRD atas LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2020, berupa catatan dan rekomendasi sebagai masukan dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah pada tahun anggaran selanjutnya.” ujar Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DRD Buleleng lebih dominan dalam bidang ekonomi makro dan kesejahteraan masyarakat, serta memaksimalkan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Buleleng. |ADV/NP|