Pemkab Buleleng Jalankan Rekomendasi Legislatif untuk Optimalkan Kinerja

Penyampaian LKPJ tahun 2020 |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng akan menjalankan rekomendasi dari legislative untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan. Itu diungkapkan Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG. saat membacakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2020, Selasa 27 April 2021.

Dalam LKPJ itu tertuliskan bahwa segala saran, masukan atau kritik yang tertuang dalam poin-poin rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2020, merupakan bahan yang sangat berharga, yang akan ditindaklanjuti guna optimalisasi kinerja Pemkab Buleleng kedepan.

LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, yang dapat digunakan sebagai sarana sinergitas pihak pemerintah daerah dengan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Serta menjadi media evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” terang Sutjidra.

- Advertisement -


Berkenaan dengan penyampaian LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada 29 Maret 2021 lau, sesuai ketentuan paling lambat 30 hari sejak disampaikan pemerintah harus sudah dibahas DPRD. Hal tersebut juga telah dibahas secara seksama oleh para anggota DPRD Kabupaten Buleleng.

“Maka pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembahasan yang telah dilakukan terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2020, sehingga pada hari ini telah menghasilkan rekomendasi atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Buleleng selama tahun 2020,” imbuhnya.  

Rekomendasi atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 adalah tahap akhir proses pembahasan LKPJ yang dimulai dari tahapan penyampaian, pembahasan, dan akhirnya sampai pada penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Buleleng akhir tahun anggaran 2020. Selanjutnya atas rekomendasi ini, seluruh jajaran Pemkab Buleleng berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintah berdasarkan saran dan masukan yang telah tertuang didalam rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berkeyakinan, bahwa kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas kepemimpinan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, tidak terlepas dari peran serta yang utuh dari dewan yang terhormat, serta partisipasi dari segenap lapisan masyarakat,” tutupnya.|ADV/R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts