Rekonstruksi pembunuhan terhadap Ketut Mintaning alias Bu Mintan |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan Ketut Mintaning alias Buk Mintan (64 Tahun), Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 10.00 Wita. Tersangka Yoni Jatmiko, (29 tahun) setidaknya mempergakanan sebanyak 45 adegan rekonstruksi langsung di rumah korban di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dari 45 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi, terungkap pada adegan 35 dan 36, Yoni mengikat dan membekap korban Mintaning yang tidak sadarkan diri setelah dianiaya pada adegan ke-35 dan ke-36. Adegan bermula saat tersangka sakit hati mendengar makian kasar yang dilontarkan Mintaning.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, penyidik menyusun daftar adegan yang diperagakan oleh tersangka. Dari rentetan adegan itu, tersangka memperagakan dengan lancar dan semua sesuai keterangan penyelidikan. Dalam kasus ini, tersangka sendiri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa.
Dari total adegan dalam rekonstruksi itu, adegan ke-9 tersangka mulai kesal dan muncul niat untuk melakukan kekerasan kepada korban. Pada adegan ke-13, pelaku datang ke lokasi kejadian menemui korban. Di lokasi kejadian itu, pada adegan ke-26 dan 27, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga ditemukan tewas.
“Tidak ada fakta atau bukti tambahan yang harus ditambahkan oleh penyidik,” katanya
Pasca rekonstruksi, penyidik saat ini masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya tinggal menunggu waktu bagi penyidik untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini kemudian tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU dan menjalani persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Gede Suryadilaga mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur niat kliennya untuk membunuh korban. Namun, tersangka datang menemui korban karena ingin mengklarifikasi terkait perkataan yang bernada kasar sehingga tersangka merasa terhina. Hanya saja, dalam pertemuan itu terjadi cekcok antara keduanya.
Saat itu, tersangka mendorong sampai korban terjatuh. Kepala korban membentur lantai sehingga korban lemas.
“Niat membunuh tidak ada. Tujuan menemui korban untuk mengklarifikasi mengapa korban berkata kasar. Apapun itu nanti fakta dan bukti ini akan kita uji di persidangan,” katanya. |ET|