Keringanan Pajak di Kawasan Perlindungan Lahan Pangan Hingga 75 Persen

Lahan persawahan di Buleleng |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com | Proses pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) masih terus bergulir di di Pansus I DPRD Buleleng. Beberapa kepastian terkait upaya pemerintah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi yang liar, yakni DPRD Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng sepakat untuk memberikan keringanan pajak hingga 75 persen.

- Advertisement -

Selain itu, seluas 2400 hektar lahan kering di empat kecamatan di Buleleng akan dimasukkan dalam kawasan zona PLP2B. Sebelumnya, Pemkab Buleleng hanya memasukkan lahan pertanian basah seluas 6900 hektar, seperti persawahan masuk dalam kawasan PLP2B.

Namun dengan pertimbangan untuk memperbanyak cadangan pangan non beras, maka Pemerintah memasukkan lahan-lahan kering yang bisa dibudidayakan untuk tanaman lain masuk sebagai kawasan PLP2B di Buleleng. Seperti lahan untuk budidaya jagung, sorgum, ketela pohon dan jenis lainnya sebagai penambahan cadangan pangan non beras. Potensi lahan kering yang dimasukkan dalam kawasan PLP2B berada di Kecamatan tejakula, Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Seririt, Kecamatan Gerokgak. Luasan total lahan kering di Buleleng diperkirakan mencapai 5000 hektar lebih.

“Sekarang intensifikasi tidak memungkinkan, jangka panjang yang bisa dilakukan adalah ekstensifikasi atau menambah lahan baru dengan teknologi pertanian sehingga lahan-lahan kering ini bisa dijadikan sebagai lahan cadangan pangan berkelanjutan untuk komoditas seperti jagung, sorgum dan lainya,” terang Kadis Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta, Senin 3 Mei 2021.  

Rapat pembahasan Ranperda PPL2B antara Pansus I DPRD Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng |FOTO :Putu Nova A.putra|

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa mengapresiasi jika luasan PPL2B juga dimasukkan potensi lahan-lahan kering. “Jadi nanti potensi untuk kawasan Perlindungan lahan pertanian sekitar delapan ribu hektar lebih,” ujar Mangku Budiasa usai melkaukan pembahasan Ranperda PPL2B dengan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Senin 3 Mei 2021.

- Advertisement -

Terkait dengan keringanan pajak hingga 75 persen, Politisi PDI Perjuangan belum bisa memastikan prosesntase kebijakan nilai keringanan itu secara langsung akan dimasukkan dalam ranperda atau cukup dimasukkan dalam Peraturan Bupati saja.

“Karena kekhawatirannya misalnya dalam dua tahun berjalan ternyata berubah. Tetapi jika keringanan PBB hingga 90 persen, berani kita masukkan dalam Ranperda karena kemungkinan tidak ada perubahan lagi. Pembebasan pajak juga tidak dimungkinkan oleh peraturan.” terang Mangku Budiasa.

Mangku menjelaskan Kejaksaan Negeri Buleleng juga telah memberikan pendapat hukum atau legal opinion bahwa tidak bisa dilakukan pembebasan pajak terhadap wajib pajak sesuai dengan referensi hukum yang sudah ada.

Dia juga mengingatkan agar kebijakan keringanan PBB ini juga tepat sasaran, jangan sampai ada pemilik lahan yang sebenarnya tinggal di luar daerah atau lahan sudah beralih hak ke investor justru mendapat keringanan pajak. “Untuk itu harus ada pendataan yang valid. Siapa saja pemilik lahan yang mendapat keringanan pajak ini, jangan sampai investor yang dapat keringanan pajak.” ujarnya.   

Disisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada menjelaskan pemerintah memberikan keringanan pajak bagi pemilik lahan yang masuk zona PPL2B hingga 75 persen. Pada dasarnya, sebagai lembaga teknis, BPKPD juga siap saja apabila diminta mengeluarkan kebijakan keringanan pajak hingga 90 persen.

Sugiartha menjelaskan dengan kebijakan pemberian keringanan pajak hingga 75 persen akan berdampak pad apengurangan potensi pajak pada sektor PBBP2 hingga Rp8 miliar lebih.

“Selama ini, potensi pemasukan pajak dari sektor PBB mencapai dua puluh sembilan miliar lebih, jika ada keringanan hingga 75 persen, ada potensi pengurangan pemasukan dari sektor PBB hinggadelapan miliar tetapi itu tidak berpengaruh signifikan dengan kondisi keuangan daerah karena masih ada pendapatan dari sektor-sektor lain,” ujar Sugiartha yang juga mantan Kabag Humas Setda Pemkab Buleleng.   |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts