JPU Siapkan Dakwaan Korupsi Dana PEN

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum | FOTO : EDY NURDIANTORO|

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng.

- Advertisement -

Pelimpahan berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, pada akhir bulan April lalu.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor diperkirakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan 8 tersangka beserta barang bukti dalam kasus PEN dilakukan secara virtual pada Jumat 7 mei 2021. Proses pelimpahan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja untuk para tersangka laki-laki, dan rutan Mapolsek Sawan untuk para tahanan perempuan.

Pelimpahan secara virtual tersangka yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, ini telah disetujui oleh tersangka melalui masing-masing kuasa hukumnya.

- Advertisement -

“Pelimpahan dilakukan secara virtual karena kebijakan di Lapas Kelas IIB mengurangi mobilisasi tahanan dan narapidana,” jelasnya

Sejak Jumat kemarin status penahanan kedelapan tersangka kasus PEN kini menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan.

“Tim JPU yang akan dikerahkan dalam persidangan nanti, beranggotakan seluruh jaksa sebanyak 12 orang. Pimpinan menugaskan semua jaksa tidak saja Pidsus, tetapi jaksa lain dimasukan dalam tim ini untuk menghadapi persidangan,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts