Pemerintah Belum Bayar Insentif Tenaga Kesehatan untuk 4 Bulan

Tenaga kesehatan melakukan injeksi vaksin COVID-19 |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 belum bisa dibayarkan untuk bulan September sampai Desember 2020.  

- Advertisement -

Tunggakan ini, karena anggaran insentif dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7,6 miliar hanya cukup untuk pembayaran insentif dari Januari – Agustus 2020. Sisa kekurangan empat bulan yang belum terbayarkan, direncanakan akan dibayar melalui anggaran APBD Kabupaen Buleleng sebesar Rp3,6 miliar. Sampai saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari telah meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng agar segera membayarkan hak-hak dari tenaga kesehatan yang telah melakukan penanganan COVID-19.

Politisi Partai Demokrat telah meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng untuk mempercepat penyusunan berkas administrasi mengingat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Buleleng hanya bisa melakukan verifikasi apabila berkas telah lengkap.

“Saya tekankan agar bulan ini berkas insentif bagi tenaga kesehatan itu agar sudah selesai. Karena itu hak mereka,” tegas Rani, Senin 10 Mei 2021.

- Advertisement -

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengakui kondisi tersbeut. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyiapkan dana sebesar Rp3,6 Miliar yang bersumber dari SILPA Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020.

“Kekurangan insentif 2020 sudah kami anggarkan. Untuk pembayaran tinggal menunggu proses (administrasi) dari Dinkes. Saya sudah koordinasikan dengan Asisten III, agar RSUD, Dinkes, dan BPKPD dipertemukan menindaklanjuti hal ini,” jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts