Penyerahan remisi Idul Fitri 1442 Hijriah |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja,koranbuleleng.com| Sebanyak 27 Narapidana, warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Singaraja mendapat remisi atau potongan masa tahanan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama Islam sebanyak 48 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi hanya 29 orang. Mereka masing-masing berasal dari kasus tindak pidana umum sebanyak 16 orang, dan 13 orang lainnya berasal dari kasus tindak pidana khusus.
Sementara 19 warga binaan lainnya, tidak dapat diusulkan untuk menerima remisi sebab belum memenuhi syarat berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Dari 29 orang yang diusulkan itu, kata Mut Zaini, baru 27 orang yang SK remisinya sudah diturunkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Sementara dua orang lainnya, yang berasal dari kasus tindak pidana khusus, sebut Mutzaini masih menunggu terbitnya SK.
“Lagi dua masih menunggu SK, agak lama karena mereka dari kasus Pidsus,” ujarnya.
Mut Zaini menjelaskan, remisi atau potongan masa tahanan yang didapat oleh 27 warga binaan ini berbeda-beda. Dengan rincian ada empat napi yang menerima remisi 15 hari, 21 napi terima remisi selama 1 bulan, serta dua lainnya terima remisi 1 bulan lebih 15 hari. Mereka yang dapat remisi ini sudah memenuhi syarat. Sudah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik dan telah mengikuti pembinaan.
Lapas Klas IIB Singaraja juga menggear Shalat Id bersama warga penghuni Lapas yang beragama Islam. Shalat id dilakukan dengan protokol kesehatan. “Kami juga melakukan shalat id di musholah lapas,Remisi tersebut sudah kami serahkan seusai Shalat Id.” tutupnya. |Y|