Persatuan Sopir Hadang Kendaraan Travel Tak Berizin

Anggota Persosid sempat melakukan penghadangan terhadap kendaraan travel yang tak berizin untuk jemput dan antar penumpang hingga ke tujuan akhir |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com |  Sejumlah anggota perkumpulan Sopir Singaraja-Denpasar (Persosid) sempat melakukan penghadangan terhadap kendaraan dari sejumlah usaha jasa transportasi yang menjemput langsung penumpang dari rumah ke rumah. Penghadangan dilakukan di wilayah Kelurahan Sukasada, berdekatan dengan terminal Sukasada, Senin 17 Mei 2021.

- Advertisement -

Anggota Persosid melakukan hal itu karena merasa dirugikan oleh keberadaan jasa transportasi yang punya layanana penjemputan dan pengantaran dari rumah hingga tujuan.

Polsek Sukasada bersama Dishub Buleleng lantas menggelar diskusi antara perwakilan Persosid bersama salah satu sopir dari usaha transportasi tersebut.

Salah satu pengurus Persoid Ketut Sutapa menuding beberapa armada jasa transportasi tersebut tanpa memiliki izin mengangkut angkutan umum. Meski armada tersebut memiliki plat nomor berwarna kuning, hanya saja itu bukan ijin angkutan untuk antar jemput.

“Kami merasa keberatan, karena mereka tidak mengantongi izin, namun melakukan antar jemput penumpang dengan sistem online,” katanya.

- Advertisement -

Saat ini Persosid memiliki armada yang sudah berijin sekitar 39 kendaraan dengan sopir sebanyak 73 orang. Dengan munculnya travel-travel tanpa izin tersbeut sangat berdampak pada orderan penumpang yang mereka dapatkan.

“Dari hasil mediasi, sepakat travel tidak akan beroperasi lagi sebelum izin yang jelas. Dari pihak travel juga sudah mengakui kesalahanya,” imbuhnya

Ditempat yang sama, Gede Widia mengatakan, mengatakan pihaknya telah berusaha mengikuti ketentuan dengan mengurus ijin. Pihaknya sejauh ini telah memiliki izin angkutan wisata sementara izin antar jemput penumpang dalam provinsi, masih dalam proses pengurusan.

Pihaknya juga mengaku akan menghentikan operasional sementara waktu, hingga izin antar jemput penumpang dalam provinsi ini terbit.

“Kami sudah berusaha mengikuti izin dan ketentuan yang berlaku.  Sebelumnya kami juga telah berkoordinasi dengan DIshub buleleng. tapi dengan Persoid belum karena setiap daerah  berbeda-beda. Intinya ini hanya miss komonikasi,” ujar Widia

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Sandhiyasa  mengakui, untuk travel yang mengangkut penumpang dari Singaraja menuju Denpasar harus memiliki izin antar jemput penumpang dalam provinsi.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jasa transportasi antar jemput agar segera mengurus izin antar jemput penumpang dalam provinsi ini.

“Kami di Dishub tidak mengeluarkan izin trayek. Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan  Balai Pengelola Transportasi Darat. Kedepan kami akan mengawasi travel-travel  lainya agar izinnya segera diurus,” tutupnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts