Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Singaraja menggelar persidangan pemeriksaan setempat atas gugatan perdata terhadap Bank Buleleng yang dilayangkan dua nasabahnya |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com |Proses hukum atas gugatan perdata yang dilayangkan dua orang warga yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II terhadap Bank Buleleng 45 sesuai terdaftar di register PN Singaraja No. 63/Pdt.G/2021/Pn. Sg terus berlanjut.
Majelis Hakim dengan Ketua Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan yang menangani perkara ini, menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atas objek tanah dan bangunan Bank Buleleng yang dimohonkan sebagai sita jaminan oleh para penggugat, Kamis 20 Mei 2021.
Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa mengatakan, agenda sidang PS hanyalah untuk mengetahui dan melihat objek atau lokasi dari pihak Tergugat yang dimohonkan para pihak penggugat sebagai sita jaminan.
“Ini sidang keenam. Kami melihat lokasi yang dimohonkan para penggugat sebagai objek sita, jika nanti dikabulkan. Habis tanggal 2 Juni nanti, agenda pembuktian saksi dari penggugat,” katanya
Kuasa Hukum Para Penggugat, Gede Harja Astawa mengatakan, sidang PS ini merupakan bagian dari permohonan para penggugat untuk melakukan letak sita jaminan atas obyek itu yang dituangkan dalam gugatan.
“Tujuan ini untuk bargaining, jika gugatan kami nanti dikabulkan untuk dibayar. Jika tidak ada sita jaminan siapa menjamin pihak tergugat mau membayar jika dia kalah” ujar Harja.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat (Bank Buleleng), Ketut Sulana mengatakan, permohonan sita jaminan oleh pihak penggugat sudah keluar dari substansi materi pokok perkara. Mengingat, gugatan perdata ini menyangkut keuangan. Namun ini merupakan hak dari penggugat.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, permohonan sita jaminan ini tidak akan mengganggu kinerja Bank Buleleng kedepan.
“Ini tidak akan mengganggu. ini kan pelayanan umum,” katanya
Pihak Bank Buleleng 45 sejatinya bukan tidak ingin membayar deposito nasabah, selama nasabah itu memiliki bukti deposito. Karena bukti deposito tidak ada sehingga pihaknya tidak berani mengambil tindakan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan saat ini .
“Asalkan persoalan ini sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kami bayar. Putusan itu sebagai dasar membayar. ” lanjutnya.
Sekedar diketahui, perkara perdata ini berawal dari penggugat I dan penggugat II yang menjadi nasabah pihak tergugat, mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta.
Lantaran adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut dan kasus itu telah diputus melalui Pengadilan Tipikor, dana deposito dari penggugat I dan penggugat II tidak dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo, karena tidak memiliki bukti bilyet.
Persoalan ini pun berujung pada gugatan perdata yang dilayangkan pihak penggugat ke PN Singaraja. Kuasa hukum penggugat, Gede Harja Astawa memohon ke Majelis Hakim dalam isi gugatan para penggugat, untuk dapat meletakan sita jaminan terhadap aset-aset milik tergugat.
Asset itu berupa tanah dan gedung kantor Bank Buleleng. Letak sita jaminan dilakukan, untuk dapat menjamin pihak tergugat tidak mengabaikan putusan majelis hakim jika nantinya gugatan para penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. |ET|