Dianggap Cacat Hukum, SK Pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan Ditolak

Ketua MDA Buleleng, Dewa Putu Budarsa |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Rencana pengukuhan Bendesa Desa Adat Pengastulan terpilih, di Kecamatan Seririt, Buleleng, menuai penolakan. Pasalnya, pemilihan Bendesa Adat tersebut dianggap cacat hukum.  Penolakan ini dilontarkan oleh Pjs Bendesa Desa Adat Pengastulan, Jro Mangku Nyoman Sukarsa dan Kertha Desa Pengastulan, Gusti Putu Danendra Yasa.

- Advertisement -

Rencananya, pengukuhan Bendesa Desa Adat Pengastulan dilakukan pada 26 Mei 2021 nanti.

Jro Mangku Sukarsa mengatakan, proses pemilihan Bendesa Desa Adat seharusnya dilakukan melalui musyawarah. Namun panitia justru melakukan dengan proses voting di masing-masing Banjar Adat.

“Cara ini digugat oleh krama dan gugatan pembatalan pengangkatan bendesa adat terpilih itu sudah disampaikan kepada panitia hingga ke MDA Bali,” terangnya.

Pihaknya juga menduga hal ini tekah melanggar Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat pada Pasal 29 poin 1 dan 4. Bukan hanya itu, panitia pemilihan usai melakukan tugasnya tidak berkoordinasi dengan Pjs Bendesa Desa Adat maupun Prajuru lainnya.

- Advertisement -

Anggota Kertha Desa Pengastulan, Gusti Putu Danendra Yasa  juga menolak rencana pengukuhan bendesa adat tersebut. Menurutnya, Bendesa Desa Adat terpilih juga terindikasi ada persoalan hukum yang kasusnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Solusinya harus dilakukan paruman desa adat lagi untuk memilih bendesa desa adat baru karena yang sebelumnya banyak terjadi pelanggaran dan cacat hukum,” singkatnya

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa di konfirmasi terpisah menegaskan jika persoalan yang terjadi di Desa Adat Pengastulan ini sebenarnya sudah 6 bulan lalu tanpa ada solusi, akibat adanya konflik internal di desa adat setempat. Pihak MDA Buleleng juga sudah memberikan pemahaman diantara dua kubu yang berseteru.

“MDA Provinsi minta agar dilakukan paruman Pjs Bendesa dengan melibatkan semua pihak. Yang saya tahu semua pihak setuju dengan nyakupang tangan dan diberikan deadline tidak terlalu lama untuk dilakukan paruman,” singkatnya

Sementara itu, Bendesa Desa Adat Pengastulan yang terpilih, Nyoman Ngurah mengaku akan menunggu apa yang menjadi keputusan MDA Provinsi Bali.

“Saya tidak ingin berkomentar terlalu jauh dan lebih menunggu apa yang diputuskan MDA Provinsi Bali,” katanya.

Untuk diketahui, pemilihan Bendesa Desa Adat Pengastulan digelar pada Minggu 10 januari 2021 lalu melalui voting. Pemilihan itu diikuti oleh sebanyak 4 calon, yakni Kadek Mastra, Nyoman Maruta, Nyoman Sukarsa dan Nyoman Ngurah. Hasil voting Nyoman Ngurah memperoleh 270 suara, Nyoman Sukarsa mendapat 124 suara, Kadek Mastra 146 suara dan Nyoman Maruta memperoleh 113 suara. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts