Kasus PEN Buleleng Dilimpahkan Pengadilan Tipikor

Panitera Pengadilan Tipikor menerima berkas perkara dugaan korupsi PEN Pariwisata Buleleng |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com |   Kejaksaan Negeri Buleleng melimpahkan berkas pemeriksaan dan delapan tersangka dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  pariwisata Kabupaten Buleleng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa 25 Mei 2021. Jaksa menghitung kasus ini sampai merugikan Negara hingga Rp738 juta

- Advertisement -

Kedelapan orang tersangka dalam perkara itu berinisial, Made SN. Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, Jaksa menyerahkan enam berkas perkara dari delapan tersangka.  2 orang tersangka ada dalam satu berkas, Mereka adalah Made SN dan Nyoman AW kemudian IGA MA dan Nyoman GG.

“Ini tergantung perbuatannya. Kan beda–beda, jadi ada dua orang dalam satu berkas” katanya

Sementara itu,  untuk dakwaan para tersangka masih menunggu sidang secara terbuka untuk umum.  Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan hakim untuk proses persidangan.

- Advertisement -

“Proses persidangan menunggu penetapan hakim,” tambahnya.

 Sampai sejauh ini, dari total kerugian negara Rp738 juta lebih, barang bukti uang yang berhasil disita Kejari Buleleng yakni sekitar Rp616 juta. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts