Warga Bungkulan Desak Kejari Buleleng Tuntaskan Pemalsuan Tandatangan

Warga Desa Bungkulan membentangkan spanduk sebagai nada protes atas lambannya kasus dugaan pemalsuan tandatangan dalam proses permohonan sertifikat lapangan desa Bungkulan menjadi hak milik pribadi |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Puluhan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, mendesak Kejaksan Negeri Buleleng agar lebih cepat menuntaskan proses hukum terhadap Perbekel Desa Bungkulan yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan terkait dengan proses sertifikat lapangan sepak bola Desa Bungkulan.  

- Advertisement -

Warga Desa Bungkulan mendatanagi gedung korps Adhyaksa di Jalan Dewi Sartika dengan membawa spanduk pertanda protes karena penegak hukum dinilai lamban dalam melakukan proses hukum kasus tersebut, Selasa 25 Mei 2021.

Dalam spanduk itu bertuliskan, “Berkas Perkara pidana oknum Perbekel Bungkulan “Pulang Pergi”. Kejari-Polres, Polres-Kejari, Kejari-Polres. Pak Kajari Buleleng, Masih Mungkinkah masyarakat Desa Bungkulan mendapatkan keadilan???”

Koordinator  warga Desa Bungkulan, Ketut Sumardhana mengatakan   proses penanganan kasus ini dinilai terlalu lama. Padahal di kepolisian sudah proses penetapan tersangka karena alat buktinya sudah cukup. Tetapi di Kejari  Buleleng belum juga ada kejelasan.

“Kami menanyakan kenapa kok prosesnya lama. Itulah yang kami sampaikan kepada Kajari. Padahal di kepolisian sudah proses penetapan tersangka dan sudah ditentukan pasal tentang pemalsuan dokumen” ucap Sumardhana.  

- Advertisement -

Sumardhana  menambahkan, dari hasil pertemuannya dengan Kajari Buleleng, bahwa masih ada kekurangan data.

 “Kami memberikan waktu satu minggu kalau tidak. Kami akan turun lagi dengan lebih banyak,”pungkasnya

Sementara itu,  Humas Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara, menjelaskan jika kasus ini masih terus berlanjut. Sebelumnya pihaknya menemukan ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Buleleng sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.  

“Kami baru terima kemarin hari senin, 24 Mei 2021 dikembalikan ke penuntut umum. Jadi per hari ini kita lakukan penelitian dan menentukan sikap apakah lengkap secara formil maupun materil. Kalau sudah lengkap bisa saja P21,” katanya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts